Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Somasi Kepala Desanya

Dadan, seorang warga Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung mensomasi kepala desanya berinisial AS karena merasa ditipu. Langkah Dadan mensomasi AS tak lain karena AS yang tak lain Kepala Desa Bojongsari tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen terkait utang piutang.

Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Somasi Kepala Desanya

INILAH, Bandung,- Dadan, seorang warga Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung mensomasi kepala desanya berinisial AS karena merasa ditipu.
Langkah Dadan mensomasi AS tak lain karena AS yang tak lain Kepala Desa Bojongsari tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen terkait utang piutang.

Dadan didampingi tim kuasa hukumnya mengaku, dirinya telah melayangkan somasi kepada AS sejak tanggal 15 Januari 2021. Surat somasi tersebut lanjut Dadang bahkan sudah  yang dikirimkan kantor Desa maupun kediaman AS.

Menurut Dadan, langkah somasi dan jalur hukum yang akan ditempuhnya karena AS dinilainya telah berbohong dan tidak melanggar komitmen terkait perjanjian peminjaman uang sebesar Rp300 juta. Padahal, kata Dadan, niat dirinya meminjamkan uang sebesar Rp300 Juta murni sebagai warga membantu pihak desa.

Baca Juga : Charly Van Houten Jadi Duta Pendidikan? Ini Kata Kadisdik Jabar

"Awalnya Kepala Desa tersebut meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar," ungkap Dadan.

Namun, lanjut Dadan, bukannya dana pinjaman itu digunakan sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain. "Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alasan.

"Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa(BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD" tutur Dadan.

Baca Juga : Sebanyak 4.761 Nakes Kota Bandung Telah Disuntik Vaksin Covid-19

Menurut Dadan, atas tindakan yang dilakukan AS tersebut, ada tiga poin yang akan dipersoalkannya hingga indikasi tuduhan penipuan.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto