Modus Baru Komplotan Pencuri Sekolah, Cari Yang Jauh dari Pemukiman Warga
Komplotan pencurian di sekolah dibekuk Ditreskrimum Polda Jabar dalam aksinya mereka mencari sekolah yang jauh dari pemukiman warga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Jabar, tangkap tiga orang, yang melakukan aksi pencurian komputer hingga laptop di SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu 10 September 2023 lalu.
Ketiganya masing-masing berinisial DS, J, dan AM. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mencari sekolah yang jauh dari permukiman warga.
Para pelaku, melakukan pencarian sekolah incarannya, melalui mesin pencarian Google. Setelah mendapati sekolah yang sepi, para pelaku kemudian berangkat dari wilayah Jakarta.
"Tersangka melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau kemudian ke TKP," kata dia di Polda Jabar pada Selasa 26 September 2023.
Para pelaku pun langsung mendatangi sekolah dan langsung menggasak ruangan komputer yang berisi di antaranya 9 unit laptop, 26 komputer, dan 1 unit mini PC.
"Tersangka akhirnya berhasil membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop," ucap dia.
Barang elektronik itu kemudian dinaikan oleh pelaku ke mobil dan dibawa ke Jakarta untuk dijual pada seorang penadah yakni RAS. Total, uang yang diperoleh pelaku dari penjualan barang hasil curian yakni senilai Rp 52 juta.
"Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp 52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut," kata dia.
Tak berselang lama, sambung Ibrahim, polisi berhasil mengamankan DS, J, AM, dan RAS serta mengamankan barang bukti hasil curian. Berdasar pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku berstatus residivis atas kasus pencurian.
"Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta," kata dia.
Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

