Monitor PSU di TPS 60, Ketua KPU Cimahi Sebut Partisipasi Masyarakat Masih Cukup Tinggi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih terus memonitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 60 Kampung Cibodas RW 11 dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih terus memonitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 60 Kampung Cibodas RW 11 dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pelaksanaan PSU dan PSL yang dilaksanakan di empat TPS di Kelurahan Utama ini sebagai tindaklanjut rekomendasi dari KPPS, PPS dan PPK.
"Termasuk, ada penguatan juga dari Bawaslu Kota Cimahi untuk menggelar PSU dan PSL karena memang pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, ada empat TPS di Kelurahan Utama yang belum melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara karena memang terkendala dengan tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)," kata Anzhar saat ditemui usai monitoring di TPS 60.
"Sehingga, atas dasar tersebut dari kawan-kawan PPS dan PPK-nya mengusulkan untuk dilakukannya PSU dan PSL," sambungnya.
Anzhar menyebut, partisipasi masyarakat dalam melaksanakan PSU di TPS 60 masih cukup tinggi. Bahkan, sudah banyak yang antre untuk mencoblos sejak pagi.
"Untuk di TPS 60 alhamdulilah partisipasi masyarakatnya masih cukup tinggi. Harapannya, bisa full sampai selesai pada hadir," sebutnya.
Anzhar pun memastikan, surat suara pada pelaksanaan PSU di TPS 60 sudah lengkap dan diperkirakan rampung seperti pemilihan pada umumnya.
"Jadi sampai jam 13.00 WIB, baru setelah itu ditutup TPS-nya dan dilakukan perhitungan suara," sambungnya.
Sejauh ini, sambung Anzhar, yang baru selesai perhitungan suara itu baru dua kelurahan di Kecamatan Cimahi Tengah. Sedangkan yang lainnya masih berproses.
"Kalau target kita 10 hari selesai. Tapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu 14 hari maksimal," ucapnya.
"Maksimal di tanggal 2 Maret 2024 sudah selesai. Kita lakukan monitoring untuk mengecek kendala-kendala yang dihadapi apa saja," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang melakukan PSU di TPS 60, Ilgi Firdaus mengaku kecewa baru bisa melaksanakan pencoblosan di luar tanggal 14 Februari 2024.
"Kecewa karena menghambat yang lain. Karena kalau yang lain udah pada beres, sedangkan kita baru nyoblos," ungkap warga RT 03/11, Kampung Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan usai mengikuti PSU di TPS 60 ini.
"Saya merasa kehilangan momentum pesta demokrasi lantaran baru bisa menyalurkan hak suaranya di luar tanggal 14 Februari 2024," keluhnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

