Mulai 2027, Pemprov Jabar Bertahap Angkat PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Secara bertahap Pemprov Jabar akan mengangkat PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu pada 2027

Mulai 2027, Pemprov Jabar Bertahap Angkat PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

INILAHKORAN.ID - Menindaklanjuti UU 20/2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dipastikan akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu secara bertahap, yang dimulai pada 2027 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi menuturkan, dari 27.163 yang semula terdaftar dalam database BKN, ada 26.968 berstatus PPPK Paruh Waktu. Di mana sisanya tersebut tereliminasi akibat beberapa faktor, seperti meninggal dunia, tidak aktif lagi dan mundur selama menjadi honorer.

Sebanyak 26.968 orang tersebut kini telah berstatus PPPK Paruh Waktu. Kelak mereka secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, karena dalam UU 20/2023 hanya ada PNS dan PPPK.

"Jadi Pemprov Jabar tinggal penyelesaian yang Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Secara bertahap, dengan kemampuan anggaran dapat ditingkatkan statusnya menjadi Penuh Waktu. Itu mulai di tahun 2027," ujar Dedi dikutip Selasa 24 Februari 2026.

Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu ini dilakukan, karena mereka yang saat ini berstatus Paruh Waktu kata dia, harus menyelesaikan kontrak kerja sekurang-kurangnya satu tahun.

Pengangkatan ini dengan beberapa pertimbangan sesuai usulan dari pejabat pembina kepegawaian, selama kinerja mereka di 2026 ini.

"Nanti pertimbangannya mungkin mendahulukan usia, pengalaman kerja, nilai uji kompetensi, kebutuhan instansi terhadap jabatan tertentu," ucapnya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan, pengangkatan dilakukan di 2027 karena pada tahun ini sesuai kebijakan nasional, daerah harus melakukan penataan.

"Kebijakan Provinsi Jawa Barat di 2026 ini kita tidak melakukan rekrutmen PPPK Penuh Waktu karena sejalan dengan kebijakan nasional, tujuannya adalah melakukan penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu," tuturnya.

Ketika nanti sudah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu kata Dedi, statusnya akan berubah menjadi PPPK sesuai amanat UU 20/2023. Mereka pun kata dia, layaknya PNS dapat dimutasi ke mana pun. Baik dari kabupaten/kota ke provinsi, maupun provinsi ke pusat. Demikian sebaliknya, dari pusat bisa ke provinsi atau kabupaten/kota.

"Nanti pola-polanya orang yang terbaik di daerah bisa ke provinsi, orang provinsi bisa ke nasional, nasional bisa ke daerah kayak begitu," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti