Napi Lapas Cipinang Love Scamming Dengan Korban Anak Gadis 13 Tahun
Ditreskrimsus Polda Jabar, ungkap kasus Love Scamming, dengan korban gadis berumur 13 tahun dengan pelaku warga binaan Lapas Cipinang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar, ungkap kasus love scamming, dengan korban gadis berumur 13 tahun. Pada pengungkapannya, polisi amankan pelaku love scamming yang merupakan warga binaan Lapas Cipinang berinisial MA.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus love scamming berawal saat korban dan pelaku saling berkenalan melalui platform media sosial (Medsos) pada bulan Maret 2024.
Hubungan keduanya berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp. Mereka saling berbagi kabar hingga saling mengirim foto yang bersifat pribadi.
Apesnya, MA menggunakan foto-foto yang bersifat pribadi tersebut untuk memeras keluarga AN.
"Modus operandi tersangka mengirimkan foto-foto dan video kesusilaan milik anak pelapor lalu mengancaman untuk mentransfer sejumlah uang apabila foto foto dan video tersebut milik anak pelapor akan disebarkan oleh tersangka ke grup whatsapp," kata Jules, Minggu 30 Juni 2024.
Uang yang diminta pelaku, variatif. Julia dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah.
"Kalau korban AN tidak mengirim uang maka foto dan video akan disebarkan kepada pihak guru dan teman-temannya," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi MA yang ternyata berada di Lapas Cipinang.
"Tentunya perkara ini terungkap atas kerja sama dengan pihak kemenkumham dalam hal ini Kalapas Cipinang dan jajarannya," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.
Editor : Ahmad Sayuti


