Usut Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di tengah pengusutan kasus kematian Brigadir J

Usut Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini dijawab Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono

INILAHKORAN, Bandung - Kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini masih diusut oleh kepolisian.

Di tengah pengusutan kasus kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan penonaktifan sementara Irjen Ferdy Sambo ditetapkan pada Senin 18 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Jokowi Minta Jemaah Haji Vaksin Booster Saat Tiba di Tanah Air

"(Penonaktifan) untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," ujar Sigit.

Setelah menonaktifkan Ferdy Sambo, Sigit menyerahkan jabatan Kadiv Propam Polri saat ini kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," jelas Sigit.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Penyidik, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra akan dijemput paksa

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, dengan penyerahan tersebut saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Divisi Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.

"Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.***


Editor : inilahkoran