Diduga Jadi Dalang Penembakan Istri, Kapolda Jateng Minta Anggota TNI Kopda M Serahkan Diri
Anggota TNI berinisial Kopda M diduga menjadi dalang di balik aksi penembakan istrinya. Polisi meminta agar ia menyerahkan diri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Anggota TNI berinisial Kopda M diduga menjadi dalang di balik aksi penembakan istrinya yang terjadi pada 18 Juli 2022 lalu di depan rumahnya, Jalan Cempaka III, Banyumanik, Kota Semarang.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Lutfi meminta agar terduga pelaku Kopda M segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas.
"Saya imbau kepada suami korban yang diduga ini masih dalam pencarian kita untuk segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ujar Ahmad Lutfi dalam siaran persnya, Senin 25 Juli 2022.
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan kasus penembakan istri anggota TNI tersebut diduga karena asmara.
Lutfi mengatakan Kopda M diduga memiliki hubungan asmara dengan wanita berinisial W. Saat ini W telah diamankan dan berstatus sebagai saksi.
"Motifnya punya pacar lagi, jadi ada delapan saksi yang kita periksa, di antaranya saksi W itu pacarnya (Kopda M)," kata Lutfi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ade Yasin di PN Bandung, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
Lutfi juga mengatakan bahwa Kopda M sempat mengajak kekasihnya, W untuk melarikan diri bersamanya. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh W.
"Yangbersangkutan (Kopda M) sempat lari setelah melakukan aksi penembakan. Kopda M sempat ajak lari pacarnya tapi pacarnya tidak mau," jelas Lutfi.
Sementara itu, dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat dalam aksi penembakan.
Baca Juga: Kasus Istri Anggota TNI Ditembak di Semarang, Suami Diduga Bayar Eksekutor Penembakan Rp120 Juta
"Dari pengungkapan kasus kita berhasil mengamankan lima orang tersangka, dua sebagai eksekutor tim dan dua sebagai pengawas dan satunya penyedia senjata api," tuturnya.
Tersangka dikenakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 JO. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***
Editor : inilahkoran


