Ngasih Yana Mulyana Setengah Miliar, Dua Pengusaha Ini Dituntut Dua Tahun

JPU menilai keduanya terbukti melakukan suap kepada Walikota Bandung, untuk pengadaan CCTV dan ISP sebesar 500 juta rupiah.

Ngasih Yana Mulyana Setengah Miliar, Dua Pengusaha Ini Dituntut Dua Tahun
Dua pengusaha yang menyuap Yana Mulyana dituntut hukuman dua tahun penjara. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Terbukti menyuap Yana Mulyana, Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dengan hukuman penjara 2,6 tahun.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan suap kepada Walikota Bandung, untuk pengadaan CCTV dan ISP sebesar 500 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2,6 tahun kepada terdakwa satu dan dua dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta masing-masing subsider 6 bulan," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga : Kebakaran di TPA Sarimukti Tak Kunjung Padam, Hengki Kurniawan Bakal Tetapkan Darurat Bencana 

Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.

Mereka berdua dijerat pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seusai persidangan, Tito mengatakan total uang suap yang diberikan kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dari kedua terdakwa sebesar Rp 500 juta lebih. Uang tersebut diberikan salah satunya dalam bentuk fasilitas kunjungan ke Thailand. (Cesar Yudistira)

Baca Juga : Terbukti Suap Wali Kota Bandung, Direktur PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara


Editor : Ahmad Sayuti