ODGJ Terlantar, Dinas Disorot
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Karawang- Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang dinilai tidak maksimal menangani orang dengan gangguan kesehatan (ODGJ).
Diketahui, Dinkes hanya menangani pasien ODGJ sebesar 30 persen saja, sisanya dibiarkan terlantar.
Padahal sesuai aturan penanganan, ODGJ harus ditangani Dinkes terlebih dahulu untuk penanganan masalah kesehatan, kemudian baru dilanjutkan Dinas Kesehatan (Dinsos).
Kepala Bidang Rahabilitasi Sosial, Dinsos Karawang, Marwati mengatakan saat ini ada 34 orang kasus ODGJ dari Januari hingga 32 Agustus 2026.
Hanya saja kontribusi Dinkes untuk menangani ODGJ tidak maksimal hanya 30 persen saja dari kewajibannya.
“Padahal seharusnya orang ODGJ diperiksa dulu secara medis oleh Dinkes. Setelah ditangani secara medis baru diserahkan ke Dinsos untuk penanganan lebih lanjut,” lata Marwati, Selasa (1/9/26).
Menurut Marwati karena pihak Dinkes tidak aktif menangani ODGJ maka selanjutnya Dinsos mengambil peran penanganan ODGJ.
Para penderita ODGJ meski belum mendapat perawatan dari Dinkes langsung ditangani Dinsos memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dari mulai masalah tidur, mandi dan lainnya langsung ditangani Dinsos.
Marwati mengatakan rumah singgah Dinsos kemudian menjadi tempat penampungan ODGJ yang terlantar.
Selain itu juga menjadi tempat penanganan berbagai kebutuhan dasar mereka. Itu seperti masalah mandi, mengganti pakaian hingga tidur sebelum mendapat penanganan lebih lanjut.
“Sesuai SOP harusnya ditangani oleh Dinkes terlebih dahulu baru diserahkan ke Dinsos. Karena mereka wajib ditangan kesebatannya terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Marwati setelah kondisi kesehatan ditangani oleh Dinkes , selanjutnya Dinsos akan menjalankan fungsi sosialnya termasuk menjemput dan menampung ODGJ untuk melakukan rehabilitasi sosial.
“Kondisi dilapangan tidak berjalan seperti itu karena Dinkes tidak menjalankan fungsinya. Akibatnya semua penanganan ODGJ hanya dilakukan Dinsos,” tegasnya.
Marwati berharap kejadian seperti ini menjadi perhatian bersama. Pembagian tugas kerja antara Dinkes dan Dinsos bisa berjalan sesuai kesepakatan.
(nila kusuma)
Editor : Inilahkoran

