Oknum Pungli dan Perusakan Objek Wisata Gunung Menir Dilaporkan ke Polres Bogor
kuasa hukum CV Cakar Alam Hayati sebagai pengelola objek wisata Gunung Menir melaporkan beberapa oknum pelaku pungli ke Satreskrim Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sembilan Bintang & Partners Law Office selaku kuasa hukum CV Cakar Alam Hayati sebagai pengelola objek wisata Gunung Menir, di Kecamatan Pamijahan melaporkan beberapa oknum pelaku pungutan liar (pungli) ke Satreskrim Polres Bogor.
Selain itu, oknum-oknum pungli tersebut juga dilaporkan ke Kepolisian karena melakukan perusakan dan penggelapan hingga merugikan CV Cakar Alam Hayati dengan besar kerugian ratusan juta rupiah.
"Hari ini kami melaporkan beberapa oknum pelaku pungli, perusakan dan penggelapan ke Satreskrim Polres Bogor," kata Raden Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Selasa 17 Maret 2026.
Raden Anggi menerangkan, langkah melaporkan para oknum merupakan langkah tegas selanjutnya, karena sebelumnya sidah melayangkan somasi kepada para oknum dimaksud.
"Kami sudah ingatkan dugaan perbuatan melawan hukum, mensomasi dan karena tidak juga 'diindahkan', maka kami melapor ke Sat Reskrim Polres Bogor dan mengenakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dengan maksimal hukuman kurungan penjara 8 tahun," terang Raden Anggi Ismail.
Dia pun berharap, Kepolisian dan Pemkab Bogor betindak tegas karena akibat terjadinya perbuatan melawan hukum diatas, tingkat kunjungan wisatawan ke Gunung Menir, Pamijahan menurun jumlahnya.
"Akibat terjadinya pungli, nama baik pengelola objek wisata di Gunung Menir, Pamijahan pun tercemar, sehingga tingkat kunjungan wisatawan menurun. Kami berharap Polres dan Pemkab Bogor bertindak tegas," harapnya.
Editor : Doni Ramdhani

