Ontrog Gedung Sate, Buruh Sampaikan 6 Tuntutan ke Pemerintah
Para buruh mengontrog Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 28 Agustus 2025, menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Para buruh mengontrog Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 28 Agustus 2025, menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat bersama Partai buruh menggelar aksi, dimana bagian dari aksi serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Sesuai instruksi Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai buruh, Said Iqbal yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta.
Ketua KSPI Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan, dalam aksi ini ada enam tuntutan utama buruh antaranya, hapus outsourcing dan tolak upah murah, stop pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bentuk Satgas PHK.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
"Keempat, sahkan rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, kelima RUU Perampasan Aset berantas Korupsi dan terakhir Revisi RUU Pemilu, Redesain Sistem Pemilu 2029," ujar Dadan di sela aksi.
Dia menambahkan, dengan mereformasi PTKP diharapkan buruh bisa punya simpanan uang untuk kebutuhan lain.
"Selama ini PTKP terlalu kecil dibandingkan kebutuhan hidup yang terus naik,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan di mana buruh perempuan yang menikah tetap dianggap lajang dalam perhitungan PTKP, sehingga pajak yang ditanggung lebih besar dibanding laki-laki.
Kondisi itu, berbeda dengan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang pajaknya pun ditanggung negara.
“Di tengah penderitaan rakyat dengan banyaknya PHK, DPR justru membicarakan kenaikan tunjangan. Partai buruh menolak keras, ini sangat ironis,” katanya.
Berdasarkan data Litbang Partai buruh, sedikitnya 79 ribu buruh telah terkena PHK dari kalangan yang berserikat. Angka ini belum termasuk pekerja non-anggota serikat.
Dadan pun mengingatkan Pemerintah agar segera merealisasikan janji membentuk Satgas PHK guna mengantisipasi gelombang pemutusan kerja yang lebih besar.
“Outsourcing yang masih marak juga sudah jelas harus dihapuskan. Mahkamah Konstitusi menyebut sistem ini perbudakan modern,” tuturnya.
Pihaknya mengancam bakal menggelar aksi mogok nasional, jika tuntutan para buruh tidak direspons pemerintah.
“Ini baru awalan. Kalau tidak ditanggapi, kami akan menggerakkan seluruh buruh secara besar-besaran. Tidak menutup kemungkinan mogok nasional akan dilakukan,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

