Sikap Kami: Imunitas di Pengadilan
TIDAKLAH susah menambah imunitas di tengah pandemi Covid-19 ini. Datanglah ke ruang pengadilan. Dijamin kita akan mendapatkan kisah-kisah unik yang kadang bisa membuat tertawa ngakak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
TIDAKLAH susah menambah imunitas di tengah pandemi Covid-19 ini. Datanglah ke ruang pengadilan. Dijamin kita akan mendapatkan kisah-kisah unik yang kadang bisa membuat tertawa ngakak.
Tak percaya? Tengok saja persidangan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa juliari batubara. Boleh kita terpingkal-pingkal ketika hakim menyampaikan keputusan, terutama pada konsideran yang meringankan terdakwa yang akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun.
Kata hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Juliari telah divonis masyarakat telah bersalah padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Cercaan, makian, hinaan itu, ditengarai banyak muncul di media sosial. Sebaiknya, para hakim yang mulia itu, sering-seringlah buka media sosial. Makian, hinaan, cercaan itu tak hanya dialami Juliari, banyak pihak lain, termasuk Edhi Prabowo, rekan Juliari di kabinet Jokowi awal periode kedua. Adakah cacian, hinaan, makian itu jadi konsideran yang meringankan hukuman Edhi Prabowo? Atau, adakah hal serupa jadi pertimbangan meringankan hukuman Habib Rizieq Shihab yang bukan lagi dicerca, melainkan dihujat di media sosial?
Saran kita kepada hakim yang mulia, pertimbangan-pertimbangan tersebut harusnya berlaku sesuai nurani keadilan. Jika diberlakukan terhadap seseorang, patutnya juga diberikan kepada pihak lain.
Ini juga yang terjadi pada pemangkasan hukuman kasus suap Djoko Tjandra dengan terdakwa pinangki sirna malasari. Dari 10 tahun vonis pengadilan negeri, majelis pengadilan tinggi memangkasnya jadi hanya empat tahun. Salah satu pertimbangan yang meringankan, Pinangki punya anak berusia empat tahun yang harus dia asuh.
Tidakkah kita bisa tertawa –tepatnya meringis? Saat Angelina Sondakh mengajukan kasasi atas kasus korupsi juga, MA memperberat hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun? Padahal, dia punya anak juga.
Jadi, pertanyaannya, siapakah sebenarnya pemilik keadilan di negeri ini? Kita meyakini, bukan lagi majelis hakim. Ada pemilik lain keadilan yang secara serampangan menjalankannya tanpa rasa keadilan, dengan menggunakan tangan-tangan hakim.
Sialnya, tak semua hakim kita berintegritas. Banyak yang gampang terpengaruh oleh hal-hal “non teknis”. Tak sedikit yang menyerahkan independensinya pada kekuatan-kekuatan tangan-tangan tak kelihatan.
Apa yang bisa kita lakukan? Berat karena semuanya sudah kusut masai. Jadi, kita nikmati saja lucu-lucuan di ruang pengadilan itu. Sekalian menambah imunitas di tengah pandemi. (*)
Editor : Zulfirman


