Pajak Sahabat UMKM? Ini Sederet Faktanya

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia merupakan UMKM dengan jumlah kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,3%. Sektor ini juga paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebanyak 96,9% dari tortal penyerapan tenaga kerja nasional berada pada sektor UMKM.

Pajak Sahabat UMKM? Ini Sederet Faktanya
Rhisma Pardosi, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara (Foto/Istimewa)

INILAHKORAN, Bandung- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini karena UMKM berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia merupakan UMKM dengan jumlah kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,3%. Sektor ini juga paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebanyak 96,9% dari tortal penyerapan tenaga kerja nasional berada pada sektor UMKM.

Melihat potensi yang demikian besar, pemerintah memberi ruang dan fasilitas tertentu bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Ruang dan kesempatan itu tidak saja berupa kemudahan dalam berusaha dan permodalan, tetapi juga pemerintah memberi perlakuan khusus di bidang perpajakan. 

Contoh nyata kebijakan tersebut dapat kita rasakan saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021. Kala itu, lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% pendapatannya menurun, 88% UMKM mengalami penurunan permintaan produk, dan bahkan 97% UMKM mengalami penurunan nilai aset.

Namun, dengan dukungan kebijakan yang efektif, termasuk insentif fiskal, saat ini 84,8% UMKM yang tadinya terpuruk sudah kembali beroperasi normal. 

Paket kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah di antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta Kerja, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya.

Fasilitas Pajak untuk UMKM

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto