Pajak Sahabat UMKM? Ini Sederet Faktanya
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia merupakan UMKM dengan jumlah kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,3%. Sektor ini juga paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebanyak 96,9% dari tortal penyerapan tenaga kerja nasional berada pada sektor UMKM.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini karena UMKM berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia merupakan UMKM dengan jumlah kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,3%. Sektor ini juga paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebanyak 96,9% dari tortal penyerapan tenaga kerja nasional berada pada sektor UMKM.
Melihat potensi yang demikian besar, pemerintah memberi ruang dan fasilitas tertentu bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Ruang dan kesempatan itu tidak saja berupa kemudahan dalam berusaha dan permodalan, tetapi juga pemerintah memberi perlakuan khusus di bidang perpajakan.
Contoh nyata kebijakan tersebut dapat kita rasakan saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021. Kala itu, lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% pendapatannya menurun, 88% UMKM mengalami penurunan permintaan produk, dan bahkan 97% UMKM mengalami penurunan nilai aset.
Namun, dengan dukungan kebijakan yang efektif, termasuk insentif fiskal, saat ini 84,8% UMKM yang tadinya terpuruk sudah kembali beroperasi normal.
Paket kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah di antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta Kerja, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya.
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari usaha UMKM telah beberapa kali mengalami perubahan. Jika kita perhatikan, setiap perubahan kebijakan Pajak yang diambil oleh pemerintah terus menunjukan keberpihakannya terhadap wajib Pajak UMKM.
Wajib Pajak (WP) yang dikategorikan UMKM adalah wajib Pajak yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. Peredaran bruto atau omzet itu ditotal dari seluruh gerai/outlet baik pusat atau cabang.
Kelompok WP UMKM ini memiliki kekhususan dalam cara menghitung maupun melaporkan Pajak bulannya. Mereka yang menggunakan skema ini dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif tertentu.
Sebelum Juli tahun 2013, PPh UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dihitung dari penghasilan bruto dikali Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikali tarif progresif (PPh pasal 17) sampai dengan 30%, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, dihitung dari penghasilan bersih kali tarif PPh badan 25%, atau Pasal 31E sebesar 12,5%.
Mulai Juli 2013, pemerintah memberlakukan PP-46 tahun 2013. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dengan cara menyederhanakan perhitungan pajaknya. Wajib Pajak UMKM dikenakan PPh Final dengan tarif 1% dari penghasilan bruto.
PPh final 1% tersebut terutang atas omzet bulanan dari wajib Pajak. Tanggal penyetoran ini dianggap juga sebagai tanggal pelaporan. Apabila belum terjadi transaksi, wajib Pajak yang bersangkutan tidak terutang PPh Final dan tidak ada kewajiban pelaporan.
Subjek PP 46 tahun 2013 berlaku untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan yang berpenghasilan bruto tertentu.
Pada Juli 2018, PP-46 dicabut dan digantikan dengan PP-23 tahun 2018. Tarif PPh final bagi pelaku UMKM, yang dapat berupa WP Orang Pribadi (usahawan) atau WP Badan (koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT)), diturunkan menjadi hanya 0,5% dari penghasilan bruto dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% ini paling lama 7 tahun untuk WP orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, dan 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT.
Jangka waktu penggunaan tarif tersebut bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut terhitung sejak tahun Pajak terdaftar. Sedangkan bagi WP yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya PP 23/2018, maka penggunaan tarif PPh Final 0.5% terhitung sejak tahun Pajak 2018.
Apabila dalam tahun berjalan, omzet-nya melebihi Rp4,8 miliar, maka WP UMKM masih berhak menggunakan tarif 0,5% sampai akhir tahun Pajak. Namun untuk tahun berikutnya, wajib Pajak dikenai pasal 17 UU PPh (tarif umum).
Tidak hanya itu, pemerintah melalui kebijakan Pajak untuk keberlangsungan UMKM ditunjukkan selama masa pandemi Covid-19 dengan diberlakukannya insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah.
UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu membayar Pajak, hanya dikenakan kewajiban melapor saja. Kebijakan ini tentu sangat membantu pelaku UMKM di tengah keterpurukan usaha karena pandemi Covid-19.
Kebijakan insentif ini akhirnya diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan turunannya.
Sebagai implementasi amanat UU HPP, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 yang di dalamnya juga mengatur PPh UMKM.
Berdasarkan peratutan terbaru ini, UMKM semakin diuntungkan. Selain karena tarif PPh Final 0,5% masih berlaku, bagi WP Orang Pribadi atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp.500.000.000,00 dalam setahun, tidak dikenai perlu membayar Pajak.
Tentu saja ini sangat meringankan UMKM. Terutama bagi para pelaku usaha pemula yang omzetnya masih terbatas.
Pasal 57 beleid terbaru itu menegaskan, kelompok Wajib Pajak UMKM tersebut dapat berupa Wajib Pajak Orang Pribadi (usahawan) dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
Seperti halnya pada PP 23/2018, pengenaan PPh Final 0.5% dalam PP 55/2022 ini pun memiliki jangka waktu tertentu. Pengaturan jangka waktu pengenaan PPh Final UMKM paling lama 7 tahun Pajak bagi WP Orang Pribadi, 4 tahun Pajak bagi WP Badan berbentuk Koperasai, CV, Firma, BUMD/BUMD Bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dan 3 tahun Pajak bagi WP Badan berbentuk PT.
Dengan empat fakta yang penulis uraikan di atas, terbukti bahwa Pajak memang berupaya menjadi sahabat UMKM.
Kemudahan demi kemudahan terus diluncurkan agar Pajak tidak menjadi beban yang memberatkan, tapi justru membuka peluang usaha yang terus makin berkembang.***
Penulis
Rhisma Pardosi
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara
Editor : Ghiok Riswoto

