Gaji Rp5 Juta per Bulan Kini Kena Pajak? 

Sejak diterbitkannya UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Gaji Rp5 Juta per Bulan Kini Kena Pajak? 
Berdasarkan aturan tersebut, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

INILAHKORAN, Bandung - Sejak diterbitkannya UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Berdasarkan aturan tersebut, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga : Launching Rabbani 2023 Re-Arise Bangkitkan Semangat Optimis Hadapi Resisi

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya," ujarNeil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.***

Baca Juga : Luncurkan Ekosistem Direct Trading, Pos Indonesia dan Lion Air Group Permudah Distribusi Produk UMKM


Editor : Doni Ramdhani