Pajak Spanduk Produk Rokok Terkenal Bertebaran, Ini Kata Bappenda Kabupaten Cirebon
Spanduk-spanduk salah satu produk rokok terkenal, saat ini bertebaran dihampir sudut desa desa di Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - spanduk-spanduk salah satu produk rokok terkenal, saat ini bertebaran dihampir sudut desa desa di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, di satu desa kabarnya bisa terpasang dua umbul-umbul produk rokok yang dipasang dengan cara diikat antara satu pohon ke pohon lainnya dan membentang dia atas jalan.
Demikian dikatakan pegiat sosial Kabupaten Cirebon, Supriyatna, Senin 12 Juni 2023. Menurutnya, banyak reklame spanduk yang terpasang di wilayah Kabupaten Cirebon. Namun, tidak mencantumkan bukti bayar pajak reklame.
"Kami punya dokumentasi foto spanduk perusahaan roko besar kelas dunia. Mereka memasang spanduk tanpa ada tempelan bukti pajak reklame," kata Supriyatna.
Dia menjelaskan, spanduk tersebut sudah lama terpasang sejak awal tahun 2023. Bahkan, sudah beberapa kali ganti materi dengan titik pasang lokasi yang hampir sama. Seharusnya, Bappenda bertindak tegas atas banyaknya pemasangan reklame yang diduga tidak bayar pajak.
"Kalau birokrat pemkab cirebon yang berwenang tidak bertindak, ini ada apa.
Padahal reklame yang dipasang ke seluruh pelosok desa, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penerimaan Pajak Daerah (PPD) Bappenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sujati mengakui, pemasangan reklame atau spanduk harusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihaknya. Namun pada kenyataanya, mereka terkadang memasang sendiri tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Bappenda.
"Kalau tidak salah pembayaran pajak spanduk dari perusaan rokok djarum baru ada 50 spanduk. Tapi kita masih mengecek sampai kapan masa pajaknya berakhir," aku Fahmi.
Dirinya menambahkan, saat ini bisa saja ada masa pajak yang berbeda dari masing-masing pemasangan spanduk rokok tersebut. Sedangkan saat ini, baru sekitar Rp. 100 jutaan uang yang bisa ditarik dari pajak spanduk rokok djarum karena dipasang secara insidentil.
"Pembayarannya tiap bulan. Rata-rata satu spanduk empat sampai enam jutaan setiap bulannya. Kami juga sedang mengecek, berapa sebenarnya jumlah spanduk yang terpasang Jangan sampai kami kecolongan," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

