Pakistan Cabut Blokir TikTok
Pengadilan tinggi Pakistan mencabut larangan untuk platform video pendek TikTok yang sempat diblokir selama beberapa waktu terakhir di negara tersebut.
INILAH, Islamabad - Pengadilan tinggi Pakistan mencabut larangan untuk platform video pendek TikTok yang sempat diblokir selama beberapa waktu terakhir di negara tersebut.
Mengutip Reuters, blokir TikTok di Pakistan resmi dicabut sejak 1 April 2021 karena media sosial tersebut berkomitmen untuk memantau konten 'tidak bermoral' yang dilarang di sana.
Menurut pemerintah Pakistan, konten 'tidak bermoral' itu termasuk penistaan, cabul, dan mengandung ketelanjangan.
Baca Juga : Novel Terlaris Wattpad "The Other Side" Difilmkan
Kepala Pakistan Telecommunication Authority di pengadilan menyatakan sedang berdiskusi dengan TikTok dan perusahaan tersebut setuju untuk menunjuk orang agar moderasi konten di platform tersebut lebih baik.
Sementara TikTok menyatakan akan terus berdiskusi dengan regulator telekomunikasi di Pakistan.
"Kami memahami dukungan Pakistan Telecommunication Authority dan diskusi yang produktif, juga memahami perhatian mereka terhadap pengalaman digital bagi pengguna di Pakistan," kata TikTok setelah dukungan dicabut.
Baca Juga : Tiga Tips Aman Belanja Produk Kreatif
Pengadilan Pakistan memerintahkan untuk memblokir TikTok pada 11 Maret lalu karena memuat konten asusila. Sidang tentang kasus TikTok ini masih akan berlangsung hingga 25 Mei nanti.
Halaman :