Palangka Raya Kembali Terapkan PJJ
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Palangka Raya - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 11-12 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara.
Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara pada hari ini menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang mencapai angka 960.
“Kondisi kualitas udara saat ini menjadi perhatian serius, sehingga kami mengambil langkah cepat dan preventif untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan udara yang tidak sehat,” kata Vico, seperti dikutip dari ANTARA Sementara itu, pada pagi hari ini, sekolah negeri dan swasta di Kota Palangka Raya, sempat memberlakukan pembelajaran langsung di sekolah. Namun demikian, dengan pertimbangan kondisi udara yang tak kunjung membaik, Disdik kembali menekankan pelaksanaan PJJ.
Ia menjelaskan sebelumnya berdasarkan evaluasi kondisi kualitas udara pada 8 dan 9 September 2026, nilai ISPU berada pada kisaran 180-200 dengan kecenderungan membaik. Kondisi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 10 September 2026.
Namun, kata dia, peningkatan signifikan ISPU pada 10 September membuat Disdik Palangka Raya perlu melakukan penyesuaian kembali pola pembelajaran.
“Karena kondisi kualitas udara kembali meningkat, pembelajaran pada 11 dan 12 September dilaksanakan melalui PJJ. Ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi paparan udara yang tidak sehat terhadap peserta didik,” ujarnya.
Orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya tersebut mengungkapkan kebijakan tersebut mengacu pada surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tanggal 9 September 2026 serta ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai penyelenggaraan pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi kualitas udara. (gin)
Editor : Inilahkoran

