Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggeber pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
Ketua Pansus Penyelenggaraan Kesehatan Juhana saat rapat pembahasan beberapa waktu lalu./istimewa

INILAHKORAN.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggeber pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan kesehatan.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor No.11/2018 tentang Penyelenggaraan kesehatan dan merujuk pada Undang-Undang No.17/2023 tentang kesehatan serta Peraturan Pemerintah No.28/2024.

Ketua Pansus Penyelenggaraan kesehatan, Juhana memaparkan, dalam draf yang tengah dibahas,  ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

"Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan diantaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Pasien memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya," ungkap Juhana kepada wartawan pada Kamis 26 Februari 2026.

Juhana menambahkan, bahwa rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah. Penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.

"Tujuan akhir dari Raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi," tambahnya.

Juhana menegaskan, bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif. Paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.

"Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi," tegas Juhana.

Juhana menerangkan, tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

"Kami juga sudah menggelar rapat bersama Dinas kesehatan (Dinkes) dan BPJS kesehatan Kota Bogor minggu lalu," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana