PAPS Bertujuan Kurangi Anak Putus Sekolah, Disdik Jabar Optimistis Menang di PTUN
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) optimistis mampu memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung, terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) optimistis mampu memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung, terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan, kebijakan program PAPS yang digulirkan Gubernur Dedi Mulyadi khususnya mengenai penambahan rombongan belajar (Rombel) yang dimungkinkan sampai 50 siswa dalam satu kelas di jenjang SMA/SMK pada tahun ajaran 2025/2026, bertujuan untuk mengurangi potensi anak putus sekolah di Jawa Barat.
"Ya, Kebijakan ini kan upaya dari pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur khususnya, dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah, tingginya anak Jawa Barat yang tidak melanjutkan," ujar Purwanto di Kantor Disdik Jabar, Kamis 7 Agustus 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi, kata Purwanto, ingin pelayanan terhadap masyarakat menjadi prioritas. Pemerintah lanjut dia, harus hadir melayani, salah satunya mengenai pendidikan.
Serangkaian upaya yang telah dilakukan sebelumnya, seperti penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) maupun bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang dikucurkan Pemprov Jabar, nyatanya ungkap Purwanto belum sepenuhnya mengatasi persoalan pendidikan.
Program PAPS lahir supaya tidak lagi ada masalah mengenai pendidikan di Jabar. Apalagi saat ini ungkap dia, berdasarkan data dari Kemendikdasmen 2025, ada 199.643 anak yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai menengah atas.
Dimana rinciannya, 66.385 siswa putus sekolah di jenjang SMA/SMK sepanjang 2023-2025 dan 133.258 siswa lulusan SMP, tidak melanjutkan ke SMA maupun SMK.
"Dan ini menjadi persoalan yang harus diatasi oleh gubernur dan tingkat keinginan masyarakat, untuk bersekolah di negeri kan sangat kuat gitu. Sehingga kalau ini tidak dilakukan oleh Pak Gubernur, nanti akan semakin memperparah anak tidak sekolah di Jawa Barat," ucapnya.
Itu pun yang mampu terjaring dalam program PAPS kata Purwanto, hanya di angka 46.233 dari 133.258 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, setelah lulus SMP. Atau masih ada 80 ribuan lagi yang bisa dijaring oleh sekolah swasta.
Sehingga menurutnya, tidak ada yang salah terhadap program PAPS, untuk disengketakan oleh organisasi sekolah swasta dengan dalih mereka tidak mendapatkan siswa.
"Saya sangat yakin, karena ini kebijakan ini, dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah masyarakat," kata Purwanto.
Dalam menghadapi gugatan di PTUN ini, Pemprov Jabar akan menerjunkan dua tim hukum, yakni Tim Biro Hukum Pemprov Jabar dan Tim Hukum Jabar Istimewa.
"Nanti mudah-mudahan bisa semakin menguatkan upaya hukum yang ditempuh," harapnya.
Terlebih penambahan rombel yang dimungkinkan 50 siswa dalam satu kelas kata dia, hanya terjadi di 17 kelas dengan rincian 1 SMK dan 16 SMA.
Sebelumnya, delapan organisasi sekolah swasta yakni Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.
Gugatan ini telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG untuk menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
Editor : Doni Ramdhani

