SPMB 2026 Jabar Ubah Pendekatan, Disdik Fokus Cegah Anak Putus Sekolah

Pemprov Jabar menyiapkan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026. 

SPMB 2026 Jabar Ubah Pendekatan, Disdik Fokus Cegah Anak Putus Sekolah
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan, PAPS kini diposisikan sebagai filosofi utama dalam kebijakan SPMB 2026 bukan lagi program tersendiri. (dok)

INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar menyiapkan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026

Salah satu perubahan yang mencuat dalam SPMB 2026 yakni tidak lagi menjadikan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai skema khusus dalam mekanisme penerimaan siswa baru. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan, PAPS kini diposisikan sebagai filosofi utama dalam kebijakan SPMB 2026 bukan lagi program tersendiri.

"Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," ujar Deden dikutip Minggu 8 Maret 2026.

Menurutnya, secara umum regulasi SPMB 2026 tidak mengalami perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyesuaian yang dilakukan lebih bersifat teknis dan mengacu pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Guna mencegah munculnya persoalan siswa tidak tertampung di sekolah, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat siswa kelas IX SMP dan MTs di seluruh wilayah Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting untuk membaca potensi kebutuhan daya tampung sejak dini.

"Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," ucapnya.

Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengantisipasi kepadatan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu, khususnya di kawasan dengan jumlah lulusan SMP tinggi seperti Depok.

"Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta," katanya.

Dalam pengaturan teknis, Disdik Jabar juga membuka kemungkinan penyesuaian jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel).

Pada kondisi normal, satu rombel diisi maksimal 36 siswa. Namun aturan tersebut dapat dikecualikan di wilayah yang memiliki keterbatasan fasilitas pendidikan.

"Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Seperti, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan," paparnya.

Kebijakan ini diambil sebagai solusi sementara untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh siswa di wilayah yang masih kekurangan fasilitas sekolah menengah.

"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," ungkapnya.

Selain itu, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi dalam SPMB 2026, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan maupun yang berstatus sebagai anak negara.

Pemerintah daerah meminta agar data calon siswa dari kelompok tersebut disampaikan lebih awal agar proses fasilitasi pendidikan dapat dilakukan secara tepat waktu.

Sisi lain, persoalan status lahan sekolah juga menjadi perhatian serius. Beberapa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat diketahui berdiri di atas lahan milik pihak lain, seperti TNI, pemerintah desa, atau instansi tertentu.

"Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan," katanya.

Perubahan juga terjadi dalam mekanisme seleksi akademik. Tahun ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai dimasukkan sebagai salah satu komponen penilaian dalam proses penerimaan siswa baru. Nilai TKA akan dipadukan dengan nilai rapor untuk menentukan hasil seleksi.

"Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai," jelasnya.

Melalui forum uji publik yang digelar, Disdik Jabar berharap berbagai pihak dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan sistem penerimaan siswa baru di Jawa Barat.

"Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani