Diiming-imingi Ini, Forum Sekolah Swasta Bakal Cabut Gugatan di PTUN Terkait Program PAPS Pemprov Jabar
Gugatan yang dilayangkan forum sekolah swasta terhadap program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke PTUN Bandung bakal dicabut dalam 1-2 hari ke depan. Rencana itu bakal terjadi usai ada kesepakatan antara kedua belah pihak di Kantor Disdik Jabar, Senin 25 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Forum sekolah swasta dan Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akhirnya mencapai kesepakatan.
gugatan yang dilayangkan forum sekolah swasta terhadap program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke PTUN Bandung bakal dicabut dalam 1-2 hari ke depan. Rencana itu bakal terjadi usai ada kesepakatan antara kedua belah pihak di Kantor Disdik Jabar, Senin 25 Agustus 2025.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menuturkan, gugatan yang sebelumnya dilayangkan forum sekolah swasta terkait program PAPS, penambahan rombongan belajar (Rombel) dimungkinkan hingga 50 siswa dalam satu kelas berujung tidak diperpanjang.
Ini terjadi setelah adanya kesepakatan antara Pemprov Jabar melalui Disdik dengan forum sekolah swasta, untuk berbarengan melakukan tracking atau pelacakan terhadap anak yang belum bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan dari jenjang SMP ke SMA maupun SMK.
Dimana mereka kelak setelah pelacakan, akan didistribusikan untuk bersekolah ke sekolah swasta, dengan pembiayaannya melalui beasiswa oleh Pemprov Jabar.
"Nanti dibuat timnya, untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk," ujar Purwanto.
Total ada sekitar 500 ribu anak putus sekolah yang disasar, untuk bisa melanjutkan sekolah.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso menambahkan, gugatan yang dilayangkan di PTUN Bandung secepatnya akan dicabut, seiring keputusan Pemprov Jabar yang bakal melibatkan sekolah swasta melalui beasiswa.
"Selama ini, sebenarnya pemerintah juga, provinsi juga sudah mengucurkan dana kurang lebih Rp623 miliar per tahun. Tapi dana Rp623 miliar per tahun ini, ini kan tidak tepat sasaran, itu dipakai artinya nyatanya data siswa yang terancam putus sekolah tidak berkurang. Nah ini yang dievaluasi," ucapnya.
Ke depan, dana hibah akan diubah menjadi beasiswa supaya tepat sasaran, dengan harapan tidak ada lagi anak putus sekolah di Jabar.
"Itu sih intinya, bahwa Pak Gubernur, Pak Kadisdik, bahwa kita semua punya semangat yang sama untuk memotong tali rantai anak-anak yang terancam putus sekolah di Jawa Barat," kata dia.
Total ada tiga poin kesepakatan yang diiming-imingi, untuk menghentikan proses sidang gugatan program PAPS. Antaranya, dilibatkannya sekolah swasta menerima siswa anak berpotensi putus sekolah melalui program beasiswa, dengan catatan tidak boleh ada pungutan. Kemudian melakukan pelacakan terhadap anak putus sekolah secara bersama-sama.
"Dan yang ketiga, semangat ini akan memperbaiki potensi pendidikan yang ada di Jawa Barat," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Alex Edward mengaku bersyukur karena pada mediasi kedua ini sudah terjadi kesepakatan bersama antara forum sekolah swasta dan Pemprov Jabar.
Keputusan Gubernur 463.1/Kep-323. Disdik/2025 tentang program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di Jabar sudah tidak dianggap lagi merugikan sekolah swasta, karena Gubernur Dedi Mulyadi sudah mengakomodir keinginan sekolah swasta.
"Karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur, tentu yang diinginkan oleh penggugat dianggap telah selesai ya. Tinggal pelaksanaan teknis di lapangan nanti kedepannya, karena di dalam poin-poin perjanjian tadi yang telah kita sepakati, salah satunya itu nanti akan bekerjasama," paparnya.
Anak putus sekolah yang sudah dilacak atau tracking, bakal dimasukkan ke sekolah swasta. Termasuk untuk tahun depan, dimana sekolah swasta juga akan dilibatkan.
Pencabutan gugatan kata Alex, akan dilaksanakan secepatnya antara 1-2 hari ke depan di PTUN Bandung," kata dia.
Disinggung soal tenggat waktu pendaftaran Dapodik yang semakin mepet, mengingat penutupannya pada 31 Agustus mendatang. Sementaa proses pelacakan siswa putus sekolah baru akan dilakukan, Alex mengatakan Disdik Jabar akan bersurat ke Kemendikdasmen untuk mengajukan permohonan pendaftaran Dapodik.
"Karena ini kan tujuannya dari pak gubernur untuk mencegah anak putus sekolah. Kalau cut off-nya kan tanggal 31 Agustus ya, apakah dimungkinkan bisa ditambah tapi dengan catatan untuk sekolah swastanya tetap 36 per kelasnya. Jadi tidak berarti 50 untuk di swasta itu yang menjadi poin pembicaraan kami kemarin," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

