Pasca Kebakaran Pasar Sadang Serang, Pemkot Bandung Siapkan Dua Alternatif 

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tengah menyiapkan tempat pembangunan pasar sementara (TPPS) pasca kebakaran Pasar Sadang Sedang.

Pasca Kebakaran Pasar Sadang Serang, Pemkot Bandung Siapkan Dua Alternatif 
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tengah menyiapkan tempat pembangunan pasar sementara (TPPS) pasca kebakaran Pasar Sadang Sedang.

INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tengah menyiapkan tempat pembangunan pasar sementara (TPPS) pasca kebakaran Pasar Sadang Sedang.

Ema Sumarna menyebut, TPPS tersebut nantinya diperuntukan bagi pedagang yang terkena imbas kebakaran di Pasar Sadang Serang. Adapun tempat dipersiapkan sebanyak kurang lebih 170 lapak.

"Kita gerak cepat dan alhamdulillah penanganan apinya sudah selesai, pendinginannya sudah selesai. Tetapi ada prosedur lain yaitu pemeriksaan kepolisian untuk memastikan penyebab kebakaran," kata Ema Sumarna, Sabtu 5 Agustus 2023.

Baca Juga : Anies Baswedan Sebut Jabar Penentu Pilpres 2024

Dikemukakan Ema, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung  memiliki dua alternatif lokasi TPPS. Pertama, di sekitar halaman terminal, atau di sekitar rumah susun (Rusunawa) Sadang Serang.

"Hari Senin kita akan ke lapangan. Saya akan pimpin tim Pemkot Bandung. Ada Damkar (Diskar PB), dan ada Diciptabintar yang nantinya akan melakukan pengukuran untuk mengakomodasi 170 lapak. Nanti akan dibuatkan non permanen untuk kesementaraan," ucapnya.

Diketahui, Pasar Sadang Serang mengalami kebakaran, Jumat 4 Agustus 2023. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung telah mengerahkan 13 unit pemadam kebakaran ke lokasi kebakaran.

Baca Juga : Lapangan Tegallega Dibanjiri Lautan Manusia, Siap Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Dalam insiden kebakaran tersebut, tidak ada korban jiwa. Adapun lapak atau jongko yang terbakar telah mencapai 170 lapak. Saat ini pula, api sudah berhasil dipadamkan dan proses pendinginan sudah selesai. *** (Yogo Triastopo)


Editor : JakaPermana