Pastikan Jatah Buang Sampah di Bandung Raya Sesuai Surat Edaran, Pengelola TPA Sarimukti Aktifkan Jembatan Timbang di Zona 5

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana menyebut pihaknya telah mengaktifkan jembatan timbang di akses masuk menuju zona 5 untuk memastikan jatah pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya sesuai dengan surat edaran.

Pastikan Jatah Buang Sampah di Bandung Raya Sesuai Surat Edaran, Pengelola TPA Sarimukti Aktifkan Jembatan Timbang di Zona 5

INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana menyebut pihaknya telah mengaktifkan jembatan timbang di akses masuk menuju zona 5 untuk memastikan jatah pembuangan sampah dari wilayah bandung raya sesuai dengan surat edaran.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali melakukan pembatasan ritase pembuangan sampah di bandung raya ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berdasarkan tonase yang dimulai Agustus 2025.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan pembatasan pembuangan sampah ke TPPAS Regional Sarimukti. 

"Untuk lokasinya (jembatan timbang) tidak jauh dari zona lama itu sudah dilengkapi dengan jembatan timbangan," kata Arief, Rabu 5 Agustus 2025.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran terbaru terkait pembatasan pembuangan sampah itu ke kabupaten dan kota yang memanfaatkan TPA Sarimukti

"Kami berharap pembatasan itu dipatuhi sehingga usia zona perluasan sesuai dengan perencanaan," tegasnya.

Apalagi, terang Arief, dalam surat edaran tersebut juga mengharuskan pemda di wilayah bandung raya menyediakan sarana dan prasarana fasilitas pengolah sampah di masyarakat.

Termasuk mengintensifkan kembali upaya pengurangan sampah di sumber dengan melakukan sosialisasi.

"Sudah ada surat edaran ke kabupaten dan kota terkait pembatasan sampah ke Sarimukti. Kalau ke masyarakat itu wewenang kabupaten dan kota," ucapnya.

Arif melanjutkan, sejak dibukanya zona perluasan TPA Sarimukti Juni lalu, ketinggian sampah sudah mencapai sekitar 5 meter. 

"Sekarang yang paling tertinggi gunungannya di zona perluasan itu udah sekitar 5 meter," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti