PAUD di Kabupaten Bandung Digembok, DPRD Minta Pendidikan Anak tak Dikorbankan

Penggembokan PAUD di Kabupaten Bandung menuai keprihatinan DPRD. Ketua Komisi D menegaskan kegiatan belajar anak tak boleh dihalangi.

PAUD di Kabupaten Bandung Digembok, DPRD Minta Pendidikan Anak tak Dikorbankan
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung mendatangi lokasi PAUD Anggrek 11 di Jalan Manglid RT 04/RW 11, Kamis (15/12/026). (Foto: Dani R Nugraha/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Aktivitas belajar mengajar di PAUD Anggrek 11, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, terganggu setelah gerbang sekolah tersebut digembok.

Penggembokan diduga dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan Kopo Lestari, sehingga menuai keprihatinan DPRD Kabupaten Bandung.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar menyatakan keprihatinannya. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menghambat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) anak usia dini. Kasus itu diketahui setelah pengelola PAUD mengadukannya ke Komisi D.

Bergerak Kunjungi PAUD Anggrek 11

Menindaklanjuti laporan tersebut, Cecep bersama anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan, mendatangi langsung lokasi PAUD Anggrek 11 di Jalan Manglid RT 04/RW 11, Kamis (15/1/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk mengetahui alasan penggembokan yang dilakukan pihak pengembang.

“Apapun alasannya, kami sangat prihatin. Sebagai Komisi D yang membidangi pendidikan, kami akan memperjuangkan agar PAUD ini tetap bisa berjalan,” kata Cecep di lokasi.

Cecep menegaskan, pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi dan komisi terkait untuk memastikan status lahan PAUD tersebut sesuai site plan. Dia menyebut persoalan tata ruang dan perizinan menjadi kewenangan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.

“Kami akan berkoordinasi dengan Komisi C. Kalau dalam site plan ternyata lahan itu diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), maka tidak bisa dikomersilkan oleh pengembang,” tegasnya.

Menurut Cecep, apabila fasos-fasum yang telah tercantum dalam site plan dialihfungsikan atau dikomersilkan, hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Kalau dikomersilkan itu pidana, karena menyalahi site plan yang sudah ditandatangani, meskipun belum dilakukan serah terima,” ujarnya.

Dia menegaskan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung akan melindungi keberlangsungan PAUD Anggrek 11. Proses KBM, kata dia, harus tetap berjalan karena pendidikan dilindungi undang-undang dan PAUD merupakan bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kalau ada pihak yang melarang kegiatan pendidikan dengan alasan yang tidak jelas, itu bisa masuk kategori pidana. Saya akan melindungi proses KBM di PAUD ini,” tegas Cecep.

PAUD Anggrek 11 digembok Sejak 9 Januari 2026  

Sementara itu, pengelola PAUD Anggrek 11, Kokon Karnama, didampingi dua guru, Novi dan Elah mengatakan, penggembokan dilakukan sejak Jumat, 9 Januari 2026. Sejak saat itu, aktivitas sekolah menjadi terhambat.

Kokon menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, diketahui bahwa lahan PAUD tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Waktu audiensi, kami disarankan oleh Komisi C untuk tidak meninggalkan lahan ini dulu karena masih diupayakan solusi,” ujar Kokon.

Namun belakangan, kata Kokon, pihak pengembang tetap melakukan penggembokan dengan alasan lahan tersebut telah disertifikatkan atas nama seseorang.

Kasus penggembokan PAUD Anggrek 11 ini kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung dan diharapkan segera ada solusi agar hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan tidak terhambat. ***


Editor : Gin gin T Ginulur