Bupati Bandung: Pengembang Belum Serah Terimakan PSU Perumahan Bakal Disanksi
Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menggelar program percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk komplek perumahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menggelar program percepatan penyerahan Prasarana sarana Utilitas Umum (PSU) untuk komplek perumahan.
Bupati Bandung Dadang Supriana mengatakan selama ia menjabat 3,5 tahun sebagai bupati periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari 460 perumahan yang diserahkan PSU-nya oleh pengembang ke Pemkab Bandung.
"Selama 3,5 tahun saya menjadi bupati sudah menerima penyerahan PSU sekitar 120 perumahan," kata Dadang di Soreang, Senin 30 Maret 2026.
Begitu juga pada periode kedua ia menjabat sebagai Bupati Bandung, Dadang berjanji akan terus menggenjotPrasarana sarana Utilitas Umum (PSU) untuk komplek perumahan. Salah satunya, ia menargetkan untuk Tahapan Program PSU Komplek Taman Cibaduyut Indah (TCI) yang dibangun PT Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU.
"Kalau Komplek TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini," ujarnya.
Sebab kata Dadang, jika perumahan belum diserahterimakan, maka tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU perumahan, baik dananya yang bersumber dari APBD maupun APBDes.
"Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase kompleks perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus ada," katanya.
Apabila ada kondisi kerusakan di mana pengembang tidak mampu memperbaikinya, jelas Dadang maka hal ini dikembalikan kepada penghuni perumahan apakah akan diterima dalam kondisi apa adanya atau menunggu untuk diperbaiki lebih dahulu.
"Kalau tidak keberatan harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan dan tidak keberatan dengan kondisi kerusakan yang ada, seperti jalan kompleknya masih rusak," katanya.
Sebab Pemkab Bandung sendiri sebenarnya sulit untuk menerima PSU apabila tidak dalam keadaan baik. Hanya terkait hal ini pihaknya memberikan kebijakan kernganan untuk bisa menerimanya dengan sarat ada surat pernyataan dari penghuni perumahan.
Karena itu ia berharap dengan kekompakan penghuni dari 5 RW yang ada di TCI ini bersama Panitia Adhoc, proses penyerahan PSU bisa selesai dalam satu bulan seperti yang ditargetkan.
Selain itu, Dadang juga menyoroti tentang fasilitas pemakaman umum untuk warga perumahan apalagi yang di wilayah perkotaan di mana leih sulit untuk mendapatkan lahan.
"Begitu juga kalau ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan," ujarnya.
Penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya, merupakan salah satu Prasarana sarana Utilitas Umum (PSU) untuk komplek perumahan. Koangkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.
“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.***
Editor : JakaPermana


