DPRD Kabupaten Bandung: Pengembang Perumahan Kopo Lestari Tidak Boleh Klaim Fasum Fasos yang Kini Berdiri Bangunan PAUD
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak yang terkait dengan penggembokan gerbang PAUD di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung yang diduga dilakukan pengembang Perumahan Kopo Lestari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak yang terkait dengan penggembokan gerbang PAUD di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung yang diduga dilakukan pengembang Perumahan Kopo Lestari.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, berdasarkan hasil sidak diketahui dalam site plan Perumahan Kopo Lestari yang saat ini digunakan untuk PAUD merupakan bagian dari fasos fasum yang memang menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakannya.
"Datanya lengkap. Ternyata lahan yang dipakai bangunan PAUD itu adalah lahan fasos fasum yang berbentuk RTH (ruang terbuka hijau). Namun dibangun Pos PAUD dan bangunan tersebut dianggarkan dari dana desa," kata Cecep, di Soreang Rabu 21 Januari 2026.
Menurut Cecep, pihaknya memutuskan jika pendidikan PAUD tidak boleh terhenti. Kemudian mengenai persoalan lainnya, Cecep menyarankan pihak Kecamatan Margahayu menyelesaikannya dengan pihak pengembang.
Dengan catatan, pihak pengembang tidak boleh lagi mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. Sebab, pada 2018 lalu site plan perumahan tersebut itu telah disetujui dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
"Artinya fasum fasos ini sudah tidak ada hubungan dengan pengembang karena akan diserahkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah yang mengelola lebih lanjut," ujarnya.
Sedangkan, anggota Komisi D Yayat Sumirat menambahkan masalah tersebut bisa diselesaikan perdata dan pidana. lewat pengadilan jik memang ada sengketa.
"Ini sudah 10 tahun berarti sudah masuk injury time. Ketika pengembang siapa pun yang tidak menyerahkan fasos fasumnya maka Perda memerintahkan untuk diambil alih pemerintah, secara otomatis menjadi aset milik daerah. Nanti oleh daerah diserahkan lagi untuk kepentingan warga sekitar," katanya.
Yayat menegaskan, jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses pendidikan karena tindakan tersebut melannggar hukum.
Sementara, pihak pengelola PAUD yang diwakili Kokon Karnama mengaku bersyukur dengan pertemuan kali ini.
"Alhamdulillah saya berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bandung yang telah membantu dan memfasilitasi permasalahan ini," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


