Tinggalkan Insinerator, DLH Jabar Fokus Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Kepala DLH Ai Saadiyah memastikan Pemprov Jabar meninggalkan insinerator dan fokus kelola sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Tinggalkan Insinerator, DLH Jabar Fokus Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan
Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah pastikan Pemprov berhenti gunakan insinerator dalam pengelolaan sampah. (dok InilahKoran)

INILAHKORAN.ID- Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah meninggalkan teknologi insinerator dalam pengelolaan sampah sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq.

Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih memastikan, seluruh kebijakan pengelolaan sampah di daerahnya sejalan dengan regulasi dan arahan pemerintah pusat, termasuk soal penggunaan insinerator. 

Saat ini, lanjut Ai Saadiyah, DLH Jabar tengah mengkaji serta mencari alternatif teknologi pengolahan sampah yang dinilai lebih ramah lingkungan dan diizinkan KLHK.

"Kami pastikan mengikuti arahan dari pusat, terkait tidak menggunakan insinerator. Kami sedang cari solusi yang KLH perkenankan untuk mengolah sampah, apalagi sudah ada surat arahan dari Pak Menteri," kata Ai, Rabu 21 Januari 2026.

Dia menjelaskan, dalam surat arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, penggunaan insinerator hanya diperbolehkan secara sangat terbatas. Teknologi ini hanya boleh digunakan untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya, dengan catatan tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, kaca, Poly Vinyl Chloride (PVC), serta aluminium foil.

Tak hanya itu, penerapan teknologi insinerator juga dibebani persyaratan teknis yang ketat, mulai dari pengawasan jenis sampah, penanggung jawab operasional, hingga pemantauan emisi secara berkala.

"Penggunaan insinerator memang ketat ya. Jadi kami tentu mencari teknologi-teknologi yang saat ini terus berkembang," katanya.

Menurut Ai, setiap pengolahan sampah secara termal menggunakan insinerator wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016. Selain itu, pemantauan emisi harus dilakukan secara terus-menerus dan berkala, dengan hasil yang dilaporkan kepada pemerintah.

"Pemantauan emisi enam bulan sekali oleh laboratorium yang teregistrasi di KLH, khusus dioksin dan furan per lima tahun sekali. Untuk insinerator yang mengolah sampah 1.000 ton per hari, pakai Continuous Emissior Monitoring Systems (CEMS), tapi harus yang bisa mengukur parameter Nitrogen Oksida (NOx), Hidrogen Fluorida (HF), Laju Alir, dan Sulfur Dioksida (SO²)," paparnya.

DLH Jabar juga mengingatkan, setiap badan usaha atau penanggung jawab pengolahan sampah secara termal wajib mengantongi dokumen perizinan lingkungan. Ketentuan ini mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung kapasitas pengolahan.

"Dokumen AMDAL untuk yang berkapasitas lebih dari 50 ton. Kalau yang kapasitasnya kurang dari 50 ton, dokumennya UKL-UPL," terangnya.

Selain itu, badan usaha juga wajib memiliki perizinan berusaha sesuai KBLI 38211 tentang Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.

Di luar polemik teknologi pengolahan, DLH Jabar menegaskan bahwa pengurangan dan pemilahan sampah dari hulu tetap menjadi strategi utama menekan timbulan sampah.

"Yang jelas memang pemilahan dan pengurangan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan. Intinya sih seperti itu," kata dia.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, insinerator yang berada di kawasan Gedung Sate dipastikan sudah tidak beroperasi. Mandor TPS Gedung Sate, Cecep Dadan menyebut, mesin tersebut telah berhenti sejak dua hari terakhir atas arahan pimpinan.

"Sudah dua hari tidak beroperasi, arahan dari pimpinan seperti itu. Sementara kami disimpan dulu (sampah yang bisa diolah menggunakan insinerator). Sampah organik kami jadikan pupuk kompos untuk tanaman. Saat ini kami menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," kata Cecep.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Jawa Barat untuk menata ulang kebijakan pengelolaan sampah dengan mengedepankan aspek keselamatan lingkungan, kepatuhan regulasi, dan partisipasi masyarakat.***


Editor : Bsafaat