Paving Block dan Aspal Dilarang, Cimahi Dorong Grass Block untuk Tekan Limpasan Air
DLH Kota Cimahi melarang penggunaan paving block dan aspal untuk penutup lahan. Kini, grass block dianjurkan karena memiliki daya serap air lebih tinggi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DLH Kota Cimahi melarang penggunaan paving block dan aspal untuk penutup lahan. Kini, grass block dianjurkan karena memiliki daya serap air lebih tinggi.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Ario Wibisono menjelaskan, grass block memungkinkan air hujan meresap ke tanah lebih optimal dibandingkan penutup lahan keras lainnya.
"Saya rasa dapat mengurangi dampak lingkungan berupa larian air hujan atau run-off itu sendiri," kata Ario, Senin 9 Februari 2026.
Selain penggunaan material baru, jelas Ario, DLH juga menekankan pentingnya penanaman pohon sebagai bagian dari strategi konservasi.
Namun, Ario menegaskan keberhasilan pengendalian run-off tidak bisa bergantung hanya pada satu instansi.
"Tapi kan apakah itu dilakukan atau tidak, pengawasannya seperti apa, ini kita butuh kerjasama dengan dinas lain seperti PUPR," katanya.
Pada 2025, upaya penertiban DLH berujung pada penyegelan sejumlah perumahan yang belum memenuhi ketentuan lingkungan.
Segel baru dapat dibuka setelah pengembang mengurus perizinan, menyelesaikan sanksi administratif, dan membayar denda.
"Kisarannya ada yang Rp30-50 juta. Nah itu semua masuk ke PNBP Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.
Ario menjelaskan, penerapan sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur sanksi administratif disertai kewajiban pembayaran denda.
Ia menyebut, sebagian besar perumahan yang ditertibkan berada di wilayah Cimahi Utara, yang menjadi pusat pertumbuhan perumahan baru.
"Makanya mungkin run-off di tengah dan selatan yang jadi banjir itu disebabkan perubahan lahan di utara, nah itu yang kita tertibkan lebih dulu,” terangnya.
Editor : Doni Ramdhani

