Pegawai Non ASN KBB Capai 6.924 Orang, Pemda Bentuk Tim Penyelesaian Status

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Ilyas mengatakan, verifikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pendataan pegawai non ASN.

Pegawai Non ASN KBB Capai 6.924 Orang, Pemda Bentuk Tim Penyelesaian Status
Berdasarkan hasil verifikasi per 20 Oktober 2022, dia menyebutkan total pegawai non ASN KBB mencapai 6.924 orang. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pihaknya telah melakukan verifikasi data pegawai non ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Ilyas mengatakan, verifikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pendataan pegawai non ASN.

Berdasarkan hasil verifikasi per 20 Oktober 2022, dia menyebutkan total pegawai non ASN KBB mencapai 6.924 orang. 

"Masing-masing, untuk tenaga honor kategori 2 (K2) sebanyak 712 orang dan tenaga non ASN 6.212," kata Asep Ilyas, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurutnya, untuk melakukan pendataan pegawai non ASN, Pemda KBB membentuk Tim Penyelesaian Status pegawai non ASN.

"Inti dari SK Tim Penyelesaian ini untuk membuat pemetaan potensi dan road map," tuturnya.

Ia menjelaskan, hal itu sesuai arahan dari Menpan RB yang menyatakan bahwa pendataan tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

"Hasil dari pendataan ini, bukan untuk pengangkatan tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)," jelasnya.

"Kita melakukan tugas sesuai dengan SE Menpan RB," sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya pun tetap berharap langkah pendataan yang dimintai Menpan RB ini bisa ada tindak lanjutnya.

"Meskipun  pendataan ini bukan untuk kepentingan pengangkatan tenaga P3K atau CPNS, namun pelaksanaannya tetap harus sungguh-sungguh," ujarnya.

Ia menambahkan, pendataan dilakukan secara berjenjang dari mulai internal perangkat daerah dengan penanggungjawab kepalanya.  

"Manakala tidak benar dan banyak fiktifnya, maka sanksinya pidana. Jadi pendataan ini tidak main-main," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani