Pegawai Pemerintah P3K di Kota Bandung Bakal Peroleh Jaminan Pensiun

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sepakat memberikan jaminan dana pensiun bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai tahun 2022 ini.

Pegawai Pemerintah P3K di Kota Bandung Bakal Peroleh Jaminan Pensiun
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menggelar pertemuan dengan PT Taspen terkait rencana pemberian jaminan uang pensiun bagi tenaga P3K di lingkungan Pemkot Bandung, Senin 22 Agustus 2022

INILAHKORAN,Bandung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sepakat memberikan jaminan dana pensiun bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai tahun 2022 ini.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, tingkat kinerja P3K juga sama baiknya dengan  PNS. Sehingga, mereka pun perlu mendapatkan apresiasi yang sama di akhir masa baktinya.

"Kita prioritaskan program ini untuk P3K. Mereka kinerja kerjanya sama dengan PNS. Harus kita berikan apresiasi juga," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga : Baznas Kota Bandung dan Pos Indonesia Distribusikan Santunan 1.963 Lansia dan Yatim Duafa 

Menurut Yana, penerapan program itu dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Branch Manager Taspen Kota Bandung, Jhon Irwan menjelaskan, peserta program ini meliputi CPNS, PNS, dan P3K. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung dan Taspen menyiapkan program agar P3K bisa mendapatkan uang pensiun pada saat berhenti. 

"Skemanya antara PNS dengan P3K sama. Kalau PNS itu membayar iuran untuk pensiun dipotong 8 persen dari gajinya. Untuk P3K kita tetapkan jumlahnya sebanyak Rp200.000 per bulan," jelas Jhon.

Baca Juga : Hadapi Musim Penghujan, Begini Langkah DPU Kota Bandung

Nantinya, saat P3K berhenti kerja dalam waktu sesuai dengan kontrak, dia bisa mendapatkan uang pensiun atau uang tunai sekaligus. Serupa dengan PNS, jika telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, P3K berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan sampai dengan nanti punya ahli waris. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto