Pekan Depan, Pengadilan Tipikor Bandung Bacakan Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi BRI Dramaga Bogor
Persidangan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kredit fiktif di BRI KCP IPB Dramaga mendekati babak akhir. Perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung itu masuk dalam agenda pembacaan pembelaan tertulis (pledoi) kuasa hukum terdakwa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Persidangan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kredit fiktif di BRI KCP IPB Dramaga mendekati babak akhir. Perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung itu masuk dalam agenda pembacaan pembelaan tertulis (pledoi) kuasa hukum terdakwa.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah mengatakan, usai agenda pledoi pada Kamis 8 Januari 2026 maka pekan depan agena persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yakni pembacaan vonis.
Menurutnya, sebelumnya lima orang terdakwa yakni AG selaku pimpinan BRI KCP Dramaga, WS dan DO selaku Analisis Kredit internal BRI KCP Dramaga, MS pencari debitur (eksternal), dan AD penampung dana kredit fiktif (eksternal) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lama hukuman berbeda.
"AG, yang merupakan mantan Kepala BRI KCP IPB Dramaga sebagai terdakwa utama, kami tuntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar dan kalau tidak maka hukumannya ditambah lima tahun," kata Afrhezan, Senin 5 Januari 2025.
Dia menuturkan, terdakwa AD dan MS dituntut hukuman kurungan penjara 8 tahun dan juga uang pengganti.
"Kalau tidak membayar uang pengganti, terdakwa AD dan MS juga ditambah hukuman kurungan penjaranya selama 4 tahun," tutur Afrhezan Irfansyah.

Ia menjelaskan, walaupun terdakwa WS dan DO sudah mengembalikan kerugian negara yang dikorupsinya, keduanya juga mendapatkan tuntutan hukuman penjara lumayan lama.
"Terdakwa WS dan DO, kami tuntut hukuman penjara selama 4 tahun," jelasnya.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Doni Ramdhani

