Pelaku Curas Modus COD dengan Siraman Freshcare Ditangkap di Gedebage Bandung

Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pencurian dengan modus COD dan menyemportkan freshcare kepada korbannya

Pelaku Curas Modus COD dengan Siraman Freshcare Ditangkap di Gedebage Bandung
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton

INILAHKORAN.ID – Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Gedebage mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi cash on delivery (COD) yang terjadi di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Warung Kopi Neng Ayu, Jalan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Pelaku berinisial RR (30), warga Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan aksi pencurian terhadap korban Andhika Rizki Dwi Saputra setelah keduanya sepakat bertemu untuk transaksi jual beli telepon genggam melalui media sosial.

“Pada saat kejadian, korban menyerahkan handphone kepada pelaku untuk dicek. Pelaku kemudian berpura-pura menyiapkan pembayaran, namun tiba-tiba menyiramkan air yang sudah dicampur Freshcare ke arah muka korban,” kata Anton, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, setelah korban panik akibat siraman tersebut, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban.

Korban yang menyadari kejadian itu segera berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar bersama korban kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.

Petugas Polsek Gedebage yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Basic warna putih dan satu botol Freshcare.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa panas pada mata dan kerugian materiil sekitar Rp12,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Polisi juga menyebut pelaku belum tercatat sebagai residivis.

“Pengakuannya baru satu kali melakukan aksi, namun akan kami kembangkan apakah ada TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku,” ujar Anton.

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Gedebage. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti