Pelaku Ditangkap di Bandung, Ini Motif Pembunuhan Bocah di Cimahi

Polisi sudah menangkap pelaku penusukan dan pembunuhan bocah di Cimahi di Sukasari Bandung dan kangsung terungkap motif atau latar belakang pelaku menghabisi bocah tersbeut

Pelaku Ditangkap di Bandung, Ini Motif Pembunuhan Bocah di Cimahi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

INILAHKORAN, Bandung - Rizaldi Nugraja Gumilar alias Ical yang merupakan pelaku penusukan terhadap bocah di Kota Cimahi beberapa waktu lalu berhasil ditangkap polisi. Dia ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada hari Minggu  23 Oktober 2022 sore.

"Jadi setelah kemarin kita menyampaikan rilis mengenai DPO kepada publik pada siangnya, kemudian pada sore harinya petugas telah mendapatkan info dan akhirnya bisa mengamankan tersangka pada sore hari di daerah Sukasari," kata Kabid Humas PoldaJabar, Ibrahim Tompo di Mapolda Jawa Barat, Senin  24 Oktober 2022.

Latar belakang aksi yang dilakukan pelaku tega menghabisi bocah asal Cimahi tersebut, kata Ibrahim, adalah karena sakit hati perkataan temannya saat berkumpul sambil meminum minuman keras.

Baca Juga : KBB Diguyur Hujan dengan Intensitas Tinggi, Tiga Kios di Padalarang Ambruk Tergerus Longsor

"Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit''. Dan si pelaku ini tersinggung," kata Ibrahim.

Pelaku kemudian meminjam motor kepada temannya. Kemudian pelaku berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan mencari korban.

"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ucap dia.

Baca Juga : Fakta Baru Kasus Penusukan Bocah di Cimahi, Polda Jabar Imbau Hal Ini

Ibrahim mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Akibatnya, pelaku bisa terancam hukuman penjara selama seumur hidup.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti