Peledakan Amunisi Kadaluarsa Turut Makan Korban Masyarakat Sipil, Pengamat Soroti Soal Jarak Aman

Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi menyoroti soal jarak aman peledakan amunisi kadaluarsa yang memakan 13 korban jiwa di Desa Sagar, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Senin 12 Mei 2025.

Peledakan Amunisi Kadaluarsa Turut Makan Korban Masyarakat Sipil, Pengamat Soroti Soal Jarak Aman

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi menyoroti soal jarak aman peledakan amunisi kadaluarsa yang memakan 13 korban jiwa di Desa Sagar, Kecamatan Cibalong, Kabupaten garut, Senin 12 Mei 2025.

Muradi mengatakan, dalam pemusnahan amunisi kadaluarsa yang dilakukan, apakah sudah sesuai prosedur standar atau tidak. Dimana menurutnya, harusnya lokasi peledakan dan jarak pemukiman harus sekitar 30-50 kilometer.

Termasuk lokasi pemusnahan dengan penyimpanan atau gudang senjata, harus memiliki jarak aman.

"Harusnya normalnya itu radiusnya antara 30 sampai 50 kilometer dari rumah terakhir warga sipil. Ada radiusnya, kalau normal internasional 50, bahkan ada berapa negara 50 kilometer, idealnya 50 kilo," ujar Muradi saat dikonfirmasi, Senin 12 Mei 2025.

Dia mengatakan, dengan jarak seluas itu, akan turut meminimalisir terjadinya dampak secara langsung, terutama terhadap warga sipil. Sehingga, ledakan mortir atau amunisi kadaluarsa yang terjadi di garut ini, harus dilakukan evaluasi serius oleh Mabes TNI. 

"Saya kira memang perlu ada evaluasi serius terkait area untuk disposal, exploit, dan weapon ya, termasuk juga gudang senjata," ucapnya.

Sisi lain, dahulu sempat muncul opsi pemindahan BUMN industri pertahanan ke luar pulau Jawa. Dimana usulan itu sempat muncul dari Mantan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu. Atas kejadian ini, diharapkannya usulan tersebut dapat dipertimbangkan kembali. 

"Jadi kalau misalnya opsinya dulu waktu itu lagi nih. Pak Ryamizard Ryacudu itu pengen memindahkan BUMN strategis, Itu ke Lampung. Kenapa? Karena itu jauh dari mana-mana, itu kan belum jalan sampai hari ini," jelasnya. 

Selain itu, Muradi turut menyoroti mengenai upaya sosialisasi ke masyarakat yang dekat dengan lokasi peledakan dan gudang senjata yang dirasakannya masih minim. Seharusnya kata dia, upaya sosialisasi ini harus terus diberikan kepada warga. 

"Aksi tanggap misalnya upaya per tiga bulan mengingatkan warga bahwa wilayah itu adalah wilayah yang nggak bisa diakses oleh publik dan sebagainya," katanya. 

"Saya sih ngerasa ya memang sudah gak layak, gak layak secara safety, gak layak secara pemanfaatan lahan," imbuhnya. 

Muradi berpandangan, untuk meminimalisir terjadinya peristiwa serupa, pemerintah harus membuat aturan yang serius mengenai tata kelola senjata, baik untuk amunisi atau lainnya. 

Adapun aturan terkait tata kelola penyimpanan dan pemusnahan bahan peledak dan senjata api, ada dalam Uu nomor 8/1948, Uu nomor 12/1951, Permenhan nomor 5/2016, dan Perpol 8/2022.

"Momen sekarang untuk ditata kelola, UU ini masih yang lama, kemarin sempat dibahas sempat menjadi naskah akademik tapi tidak ditindaklanjuti," ujar Muradi. 

"Sekarang kan senjata dan bahan peledak tidak hanya kepentingan militer tapi industri dan itu harus dilakukan tata kelola yang baik," sambungnya.

Seperti diketahui, ada 13 korban meninggal yang sudah dievakuasi. Empat diantaranya adalah anggota TNI dan sembilan orang warga sipil. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti