Polda Metro Jaya Ungkap Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta: Merasa Sendirian dan Tak Punya Tempat Curhat

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta: Merasa Sendirian dan Tak Punya Tempat Curhat

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta: Merasa Sendirian dan Tak Punya Tempat Curhat
motif pelaku peledakan SMAN 72

INILAHKORAN - Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik aksi peledakan yang terjadi di lingkungan masjid SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025). 

Terduga pelaku yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) diduga melakukan perbuatan itu karena dorongan emosional dan rasa kesepian yang mendalam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pelaku merasa tidak memiliki tempat untuk mencurahkan perasaan maupun masalah yang dihadapi.

“Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang bisa menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekitar, maupun di sekolah,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Iman menegaskan bahwa penyidik juga memprioritaskan upaya pemulihan terhadap kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

“Sejalan dengan itu, kami mengedepankan pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis para korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta uji Laboratorium Kriminal Forensik Polri, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar norma hukum.

“Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik bagi korban maupun pelaku yang berstatus ABH.

“Proses ini kami jalankan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan penegakan hukum tetap menghormati dan melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.


Editor : Firda Rachmawati