Peluang Kecurangan Kampanye Pemilu 2024 di Cimahi Kian Marak, Pengamat Politik Ini Minta Bawaslu Tutup Potensi Ruang Kecilnya
Besarnya peluang kecurangan saat masa kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu 2023 kian marak terjadi menjadi sorotan berbagai pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Besarnya peluang kecurangan saat masa kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu 2023 kian marak terjadi menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, kecurangan yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 kali ini dilakukan dengan kemasan atau modus baru, yakni dengan membagikan minyak goreng, sabun cuci piring hingga makanan bayi.
"Menurut saya calon legislatif sudah paham dengan aturan main yang diberlakukan oleh KPU atau penyelenggara pemilu terkait dengan aturan main, kampanye itu sudah dipahami," kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha saat dihubungi, Rabu 13 Desember 2023.
Menurutnya, ada peluang kecil yang bisa dimanfaatkan para peserta Pemilu dan digunakan secara masif. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi memiliki tugas untuk menutup ruang-ruang kecil agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.
"Jadi kalau misalnya ruang kecil ini masih terbuka, misalnya berkunjung pada warga kemudian membagikan sembako atau kemudian ada hal-hal yang lain, itu kan ruang-ruang kecil," tuturnya.
"Kemudian kalau dilakukan dengan mengundang secara besar-besaran dan menulis di situ ada pembagian sembako dari caleg itu kan jelas sangat vulgar terlihat dan itu tidak dilakukan oleh caleg karena itu jelas melanggar," bebernya.
Namun, yang saat ini terjadi para caleg atau politisi memanfaatkan ruang-ruang kecil, seperti melakukan kunjungan kecil-kecilan untuk membeli suara.
"Seharusnya sejak awal para caleg ini membuka mana saja yang menjadi akun media sosial dan sebagainya. Sehingga, ini mempermudah pekerjaan Bawaslu, tapi kalau tidak ditembuskan Bawaslu juga bergerak di medan yang sangat rawan sekali," ujarnya.
Apalagi di era sekarang sosial media sudah diberlakukan dan ada beberapa cara lain sudah dilakukan, ini akan membuat banyak waktu Bawaslu yang sangat pendek dalam pengawasan.
"Kemudian, laporan yang banyak membuat Bawaslu harus membuktikan itu semua, kan agak sedikit merepotkan atau oleh yang melaporkan kemudian membawa bukti tapi panwaslu tidak tahu bahwa mereka punya akun sosial media," bebernya.
Seharusnya, sambung Arlan, ditembuskan sehingga pemetaan itu bisa langsung dilakukan kepada Bawaslu sehingga mereka bisa bergerak secara tertata dan mengawasi dari berbagai aspek, serta sisi.
"Kalau sekarang kan masih sifatnya konvensional kalau ada pelanggaran baru dilaporkan asal bawa bukti baru ditindaklanjuti, itu terlalu lama menurut saya. Tapi kalau tadi ditembuskan, inisiatif Bawaslu akan semakin tinggi di setiap aspek," bebernya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Cimahi menilai, sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Cimahi tidak matang. Hal itu menyebabkan banyak peserta pemilu yang tidak paham mekanisme pelaksanan kampanye.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menuturkan, terkait alur sosialisasi yang tidak matang dari KPU Kota Cimahi dimaksudkan KPU bukan sebagai bentuk penghakiman melainkan hanya kritik agar KPU bisa lebih baik dalam melaksanakan penyelenggaraan teknis, khususnya sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme kampanye bagi para peserta pemilu, baik calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol).
Dalam tahapan kampanye atau tahapan apapun dalam Pemilu, Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan dan pengawasan. Maka dari itu, untuk sosialisasi aturan kampanye, kemudian apa saja yang harus dilengkapi peserta pemilu dalam administrasi merupakan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara teknis.
"Sehingga, kalau saya ditanya ada persepsi kampanye itu brutal, bahwa ada tumpang tindih aturan, berhak disinyalir karena memang sosialisasi yang dilakukan KPU belum maksimal," kata Ginan belum lama ini.
Akibat KPU tidak matang dalam memberikan pemahaman terkait aturan serta administrasi yang harus dilengkapi peserta pemilu, dia menuturkan, Bawaslu Kota Cimahi mendapat getahnya.
Sebab, tidak sedikit peserta pemilu yang berkonsultasi ke KPU untuk menanyakan aturan kampanye agar tidak melanggar regulasi PKPU.
"Hal itu membuat kami lelah dan bahkan, seolah-olah kami mengambil alih peran KPU untuk melakukan sosialisasi. Harusnya tugas kami tinggal mengawasi, ataupun mengimbau, bukan lagi ikut campur dalam mensosialisasikan aturan teknis," tegasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

