Pembunuh Bocah di Cipatat Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Kakak Tiri Korban

Pelaku pembunuhan bocah di Cipatat yang merupakan kakak tirinya terancam hukuman 20 tahun penjara

Pembunuh Bocah di Cipatat Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Kakak Tiri Korban
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra

INILAHKORAN.IDPolres Cimahi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditemukannya korban pembunuhan bocah berinisial ASA (12), siswa kelas 6 SD, di rumahnya di Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 3 Maret 2026 lalu.

Pelaku yang diamankan tak lain merupakan kakak tiri korban, MZ (28) yang melarikan diri ke rumah istrinya di Cianjur.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, korban ditemukan oleh ibunya sendiri saat melakukan pengecekan di lantai dua rumah pada pukul 16.00 WIB.

"Kasus ditemukan ketika ibunya melihat kondisi rumah acak-acakan, kemudian naik ke atas dan menemukan anaknya tertutup kasus dengan kondisi bersimbah darah," kata Niko, Kamis 5 Maret 2026.

Dari hasil olah TKP awal dan identifikasi melalui INAFIS, ungkap Niko, ditemukan beberapa luka pada tubuh korban, antara lain luka terbuka akibat gorokan di leher, luka tusukan di bagian belakang, serta luka sayatan di pergelangan tangan.

Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut melalui autopsi sedang dilakukan untuk mendapatkan data yang lebih rinci.

"Pelaku mengaku telah melakukan tindakan dengan urutan, pertama gorok leher, kemudian tusuk bagian belakang dua kali, dan sayat pergelangan tangan korban," tuturnya.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat. Meskipun pelaku sempat kembali ke Cianjur setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankannya di lokasi tidak jauh dari TKP.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

"Pelaku merupakan pelaku tunggal. Kami masih mendalami motifnya, termasuk apakah ia melarikan diri atau hanya pulang ke rumahnya di Cianjur setelah kejadian," ungkapnya.

Diketahui pelaku dan korban memiliki ibu yang sama. Pada saat kejadian, korban sendirian di rumah lantaran kedua orang tuanya sedang bekerja.

"Kejadian diperkirakan terjadi pada siang hari sebelum adzan Dzuhur," ucapnya.

Disebutkan Niko, ada barang milik korban yang hilang dari lokasi kejadian. Saksi mata mengaku melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban.

"Meskipun ada indikasi perlawanan awal dari korban, tubuh pelaku tidak ditemukan ada luka sama sekali. Hal ini menjadi bagian dari pendalaman kasus," katanya.

"Untuk saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tuduhan awal berdasarkan Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 469 Ayat 2 KUHP, serta dilapisi dengan perlindungan anak yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun," ujarnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti