Pembunuh Warga BCI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ijal pembunuh warga BCI yang sekaligus mengubur kan korban di dalam rumahnya terancam hukuman 15 tahun penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pelaku pembunuhan Didi Hartanto (45) di Kompleks Bumi Citra Indah (BCI) 1 RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ijal (31) yang diketahui kerap dipercaya korban untuk mengurus rumahnya di kompolek BCI itu tega melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara memukul dengan menggunakan pipa besi hingga tewas.
Tak hanya melakukan pembunuhan, tersangka Ijal mengubur mayat korban di dapur rumah dan menutupnya dengan keramik.
"Setelah pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap, anggota Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu 17 April 2024.
Dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, jelas Aldi, pihaknya menetapkan Ijal sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan.
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan lantaran dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, pelaku sudah terbukti melakukan pembunuhan dan mengubur korban di rumah.
"Untuk motifnya pelaku ini marah dan kecewa terhadap korban karena upahnya dari hasil kerja dua hari belum dibayar (Rp 300 ribu," tuturnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Aldi, kejiwaan tersangka Ijal juga bakal dilakukan pemeriksaan lantaran usai melakukan pembunuhan itu pelaku langsung menghilangkan jejak dan barang bukti.
"Korban mengubur korban serapi mungkin, kemudian kabur ke daerah lain seperti Jakarta menggunakan pakaian badut-badutan supaya tidak bisa terendus," ungkapnya.
Aldi menyebut, dengan cara seperti itu tersangka menyadari bahwa perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan tersebut merupakan tindakan yang salah hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi di Cianjur.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

