Pemda KBB Terbelit Tekanan Fiskal APBD, Pengamat Sentil Kepatuhan UU HKPD

KBB terbelit tekanan fiskal jelang penyusunan APBD. Pengamat sebut UU HKPD sudah berlaku sejak 2022 dan usulkan efisiensi belanja pegawai. Simak selengkapnya!

Pemda KBB Terbelit Tekanan Fiskal APBD, Pengamat Sentil Kepatuhan UU HKPD
Direktur Puskapolekbang, Holid Nurjamil menguraikan tekanan fiskal yang membelit Bandung Barat.

 INILAHKORAN.ID - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB).

Tekanan fiskal kian menguat akibat anjloknya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya dana transfer khusus (DTK). Di saat yang sama, daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kondisi ini menuai sorotan Direktur Puskapolekbang, Holid Nurjamil. Ia menilai Pemkab Bandung Barat dituntut melakukan efisiensi yang mendasar, terukur, dan berani, bukan sekadar penyesuaian formal di atas kertas.

Holid menjelaskan, gambaran sulitnya keuangan daerah mulai terlihat jelas pada Perubahan APBD 2026. Berdasarkan surat Bapenda Jawa Barat, pendapatan daerah KBB mengalami penurunan signifikan mencapai Rp41,25 miliar.

"Angka ini terdiri dari penurunan target Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar Rp15,79 miliar, serta penyesuaian pendapatan transfer yang turun Rp25,46 miliar. Situasi ini terjadi saat ruang fiskal daerah sudah sempit, sementara kebutuhan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur masih sangat mendesak," kata Holid, Rabu (5/8/2026).

Ia juga menegaskan krisis ini bukanlah masalah mendadak. UU HKPD sebenarnya sudah berlaku sejak 2022 untuk memberi waktu bagi daerah menata pengeluaran dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, beban daerah kian membengkak seiring maraknya rekrutmen PPPK (termasuk skema paruh waktu) di tengah pemangkasan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) oleh pusat.

"Sebelum transfer dikurangi saja banyak daerah sudah terseok-seok dan defisit. Sekarang pendapatan turun, tapi pada 2027 wajib patuh batas 30 persen belanja pegawai. Ini tantangan luar biasa berat," tegasnya.

Menanggapi sinyal keras Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menolak permintaan tambahan anggaran daerah, Holid menekankan bahwa jalan keluar utama adalah pembenahan struktur belanja internal oleh TAPD, Bappeda, dan pengelola keuangan.

"Jangan sampai belanja aparatur membengkak, sementara program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru dipangkas," ujarnya.

Holid pun mengusulkan langkah efisiensi, yakni pemotongan tunjangan kinerja PPPK penuh waktu hingga 20 persen, penghapusan kegiatan sosialisasi/bimtek yang tidak prioritas, penghentian perbaikan gedung kantor tak mendesak, pengurangan separuh belanja alat tulis dan kebersihan.

"Penghapusan honor narasumber, serta pengalihan perjalanan dinas menjadi rapat daring," sebutnya.

Di sisi lain, fungsi pengawasan Badan Anggaran DPRD harus diperkuat agar alokasi tetap berpegang pada hasil musrenbang dan prioritas warga, tak sekadar menyetujui rancangan. 

"Korpri pun diminta mendukung penataan ini demi keseimbangan kesejahteraan ASN dan keberlangsungan layanan publik," ucapnya.

Holid mengungkapkan, APBD 2027 ini menjadi titik ujian kemampuan daerah melakukan reformasi fiskal menyeluruh. Menurutnya, daerah yang berani memangkas boros, menata gaji, dan fokus pada prioritas bakal lebih siap menghadapi keterbatasan pendapatan. 

"Sebaliknya, yang bertahan dengan pola lama terancam krisis fiskal dan penurunan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti