Pemenang Sejumlah Proyek Indramayu Sudah Ditentukan Sebelum Lelang
Sebagian lelang proyek di Kabupaten Indramayu, diduga, tak murni lagi. Pada proyek tertentu, pemenang lelang sebenarnya sudah ditentukan lebih dulu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Sebagian lelang proyek di Kabupaten Indramayu, diduga, tak murni lagi. Pada proyek tertentu, pemenang lelang sebenarnya sudah ditentukan lebih dulu.
Begitulah gambaran dari dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana kasus dugaan suap Indramayu dengan tersangka Carsa ES, Direktur CV ARP di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/12/2019).
Jaksa penuntun Ferdinan Adi Nugroho menyebutkan untuk lelang pekerjaan di Pemkab Indramayu sejak awal sudah dilakukan pengaturan (plotting), dimana sebelum lelang dimulai sudah ditentukan perusahaan yang akan menang, dan proses lelang sifatnya hanya normatif.
Ferdinan menyebutkan, bagi perusahaan yang ingin memenangkan lelang proyek di Indramayu harus memiliki kedekatan dengan para pejabat dan mau memberikan sejumlah uang. Terdakwa sendiri selalu mendapatkan paket pekerjaan karena sudah diarahkan oleh Supendi untuk menemui pada Kadis di Pemkab Indramayu.
”Untuk memenuhi dana pribadi dan kegiatan operasional bupati, Omarsyah dan Wempi selalu meminta setoran yang nilainya lima hingga sepuluh persen dari setiap nilai proyek yang diakukan terdakwa dan semua diketahui oleh Supendi (bupati),” ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan KPK, Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima Rp 3,6 milar, Kadis PUPR Omarsyah sebesar Rp 2,4 miliar, Kabid PUPR Wempi Triyoso Rp 480 juta, dan kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 8,5 miliar.
KPK menduga pemberian uang itu, untuk memuluskan CV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman


