Pemerintah Lanjutkan Paket Stimulus Ekonomi, Diskon Tiket hingga PPN Properti Tetap 100 Persen
Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berbagai insentif akan kembali digulirkan, termasuk diskon tiket transportasi umum dan insentif perpajakan sektor properti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah memastikan akan melanjutkan program paket stimulus ekonomi guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berbagai insentif akan kembali digulirkan, termasuk diskon tiket transportasi umum dan insentif perpajakan sektor properti.
Menurut Airlangga, rincian lengkap paket stimulus tersebut akan diumumkan secara resmi pada September 2025. Namun ia memastikan bahwa skema diskon tiket untuk transportasi seperti pesawat, kereta api, kapal laut, hingga tol akan kembali diberikan, khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
“(Diskon) pesawat, tol, paling banyak kereta api,” ungkap Airlangga dikutip Sabtu 26 Juli 2025.
diskon tiket tersebut direncanakan berlaku selama dua bulan, yakni pada Desember 2025 hingga Januari 2026, guna mendorong konsumsi masyarakat di masa liburan.
Meski begitu, pemerintah menyatakan bahwa dalam stimulus lanjutan ini tidak akan mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun diskon tarif listrik seperti pada periode sebelumnya.
Di sisi lain, kabar baik datang bagi sektor properti. Pemerintah memutuskan tetap mempertahankan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir tahun ini. Padahal sebelumnya, insentif ini direncanakan akan diturunkan menjadi 50 persen.
“Kemarin kita sepakati PPN DTP untuk properti tetap 100 persen. Teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut,” jelas Airlangga.
Sebagai catatan, pada kuartal II 2025, pemerintah telah menggelontorkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. Insentif tersebut mencakup subsidi tiket transportasi, diskon tol, bantuan sosial, subsidi upah, hingga dukungan untuk sektor ketenagakerjaan.
Editor : Firda Rachmawati


