Pemerintah Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Bantuan Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Pemerintah Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Bantuan Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja
Pemerintah Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Bantuan Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi sejumlah kriteria, dengan tujuan meringankan beban hidup serta menjaga keberlangsungan konsumsi rumah tangga pekerja.

Tak hanya itu, BSU juga menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi nasional yang telah mulai digulirkan sejak pertengahan tahun ini.

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 17,3 Juta Pekerja sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Artinya, masing-masing pekerja akan menerima total Rp600.000 dalam satu tahap penyaluran pada bulan Juni 2025.

Untuk merealisasikan program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mayoritas dananya berasal dari penerimaan pajak.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan Permenaker 5/2025, berikut lima kriteria utama bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU tahun ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
  4. Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
  5. Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan