Pemerintah Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah kembali menggulirkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Bantuan ini ditujukan sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pekerja, termasuk guru honorer, yang terdampak berbagai tantangan ekonomi nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah kembali menggulirkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Bantuan ini ditujukan sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pekerja, termasuk guru honorer, yang terdampak berbagai tantangan ekonomi nasional.
Melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan langsung sebesar Rp600.000 yang mencakup bulan Juni dan Juli 2025.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan secara langsung ke rekening pekerja.
Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapat bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Adapun kriteria penerima BSU tahun ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial Pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, memiliki gaji di atas batas ketentuan, atau tidak terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, secara otomatis tidak berhak menerima BSU ini.
Cara Mengecek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Bagi pekerja yang merasa telah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU, Kemnaker menganjurkan untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Hubungi pihak HRD atau perusahaan tempat bekerja untuk memastikan status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek secara mandiri melalui situs resmi:
- go.id
- bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain itu, informasi terkait pelaksanaan, pencairan dana, dan panduan teknis lainnya juga akan diumumkan secara berkala melalui kanal resmi Kemnaker RI.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


