Pemkab Cirebon Janji Tuntaskan Bertahap Pengangkatan PPPK
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu, akan dilakukan secara bertahap.
Kebijakan tersebut mengikuti mekanisme pemerintah pusat sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Bupati Cirebon, Imron, menilai, istilah PPPK paruh waktu bukanlah status kepegawaian final, melainkan lebih pada penyebutan administratif bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam sistem pemerintah.
“Sebenarnya mereka masih tenaga honorer yang sudah masuk database pemerintah. Istilah paruh waktu itu hanya administratif saja,” ujar Imron, Sabtu 18 April 2026.
Dia memastikan, seluruh tenaga tersebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan sekaligus karena harus mengikuti tahapan dari pemerintah pusat.
“Semua akan diangkat, tapi dilakukan bertahap. Kita harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pusat, karena SK pengangkatan itu kewenangannya ada di sana,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun masih berstatus paruh waktu, para tenaga tersebut tetap dituntut bekerja secara profesional dan menjaga integritas sebagai bagian dari aparatur negara.
“Mereka harus tetap bekerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ucapnya.
Di sisi lain, dorongan percepatan pengangkatan PPPK penuh waktu juga datang dari kalangan organisasi profesi. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah segera menuntaskan status guru honorer yang masih berada dalam skema paruh waktu.
Sekretaris Jenderal PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, menilai skema PPPK paruh waktu tidak memiliki dasar kuat dalam regulasi kepegawaian.
“Dalam Undang-Undang ASN hanya dikenal dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK paruh waktu, sehingga ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Dudung, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut ke berbagai lembaga, termasuk DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan. Dia menyebut dukungan terhadap percepatan pengangkatan PPPK juga datang dari lintas fraksi di parlemen.
“Kami menargetkan penyelesaian status PPPK paruh waktu bisa tuntas pada 2026, paling lambat antara Juni sampai Oktober,” tukasnya.***
Editor : JakaPermana

