Pemkab Cirebon Maksimalkan Investasi dan MPP DMPTSP

Pemkab Cirebon berencana menarik kewenangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemkab Cirebon Maksimalkan Investasi dan MPP DMPTSP
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Hilmy Riva'i mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) seharusnya menjadi simpul layanan terpadu dari seluruh entitas pemerintahan. (mamn suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon berencana menarik kewenangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah ini diambil Pemkab Cirebon untuk mempercepat pelayanan perizinan serta mengatasi berbagai hambatan investasi yang selama ini kerap tersendat di tahap PBG.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Hilmy Riva'i mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) seharusnya menjadi simpul layanan terpadu dari seluruh entitas pemerintahan.

Namun, posisi MPP yang berada di pusat pemerintahan dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah.

Idealnya, kata Hilmy, MPP tidak terpusat di pusat pemerintahan. Perlu dipertimbangkan. Keberadaan MPP harusnya berada di tiga wilayah yaitu tengah, timur dan barat Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, hal ini penting agar akses masyarakat terhadap layanan publik semakin merata dan efisien. Hilmy menjelaskan, MPP di DPMPTSP itu perlu di evaluasi. Sebab, lokasi MPP berada di pusat pemerintahan.

Misalnya, kantor pengadilan itu bersebelahan dengan DPMPTSP. Maka, orang akan lebih memilih ke pusat perkantorannya, bukan ke MPP

"Lokasi layanan seperti ini justru membuat masyarakat lebih memilih langsung ke institusi terkait ketimbang ke MPP," kata Hilmy, Senin 21 Juli 2025.

Meski demikian, beberapa layanan sudah berjalan cukup baik, seperti pelayanan SIM yang terintegrasi dengan MPP. Sidang tilang oleh Kejaksaan pun kini dapat diakses melalui MPP.

Namun, masih ada layanan seperti BPN yang lebih sering dikunjungi masyarakat secara langsung ke kantor induknya, ketimbang ke MPP. "Maka, keberadaan MPP ini perlu dievaluasi," terangnya.

Hilmy menyampaikan, salah satu layanan yang dinilai strategis untuk segera diperkuat adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, PBG masih dalam proses untuk masuk sebagai salah satu bidang di bawah DPMPTSP. Kajian internal pun tengah dilakukan bersama Bagian Organisasi Setda untuk mewujudkan ini.

"PBG sangat krusial. Kalau sudah masuk ke DPMPTSP, koordinasi dan pelayanannya bisa jauh lebih efektif," ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam konteks perizinan penanaman modal asing, komunikasi antara DPMPTSP, asosiasi konsultan, dan para pelaku PBG perlu diperkuat. Khususnya konsultan yang mengurus Penanaman Modal Asing (PMA). Jangan asal konsultan.

"Harus ada grade-nya. Konsultan pun harus bisa membantu fasilitasi terhadap kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, serta kementrian lainnya agar bisa berjalan sinergis,” ujarnya..

Selama ini Salah satu kendala utama adalah kualitas konsultan. Banyak konsultan yang tidak qualified, bahkan cenderung lepas tanggung jawab. "Ini yang kemudian berdampak buruk pada kelancaran investasi," paparnya.

Hilmy mengungkapkan, tercatat ada 12 perusahaan yang proses investasinya terhambat di tahap PBG. Berdasarkan informasi, sebagian besar kasus tersebut bermula dari masalah pada pihak konsultan.

Tak jarang, pemilik perusahaan menyerahkan urusan perizinan pada jajaran manajemen, yang kemudian dilempar ke konsultan. Sayangnya, konsultan yang ditunjuk tidak memiliki kompetensi yang memadai.

“Harus ada pembenahan serius. Konsultan dalam urusan investasi itu bukan sekadar pelengkap, tapi kunci. Kalau tidak qualified, investasi bisa mandek di tengah jalan,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani