Pemkot Bandung Akan Awasi Peredaran Baju Bekas Impor

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait membahas teknis pengawasan peredaran baju bekas. 

Pemkot Bandung Akan Awasi Peredaran Baju Bekas Impor
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait membahas teknis pengawasan peredaran baju bekas. 

INILAHKORAN, Bandung - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait membahas teknis pengawasan peredaran baju bekas

Hal tersebut, dikemukakan Ema Sumarna seiring dilarangnya peredaran baju bekas impor atau thrifting oleh pemerintah pusat baru-baru ini. Pengawasan pun akan dilakukan pihaknya secara maksimal. 

"Kalau ini ditemukan sebagai bagian barang yang dilarang, ya mungkin nanti kita koordinasi dengan institusi yang lebih berwenang," kata Ema Sumarna pada Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga : Pemerintah Kota Bandung Pertahankan UHC Selama 6 Tahun Beruntun

Ema Sumarna menyebut, pihaknya belum mengetahui teknis penindakan terhadap peredaran baju bekas impor yang kini dilarang. Namun, untuk barang-barang ilegal akan langsung dilakukan penindakan. 

"Ya mungkin nanti kita melaporkan, bahwa barang ini legal atau ilegal. Kalau ilegal, apapun juga tentunya menjadi sesuatu yang harus kita lakukan tindakan. Kan begitu," ucapnya. 

Menurut Ema, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dokumen. Namun begitu, pengawasan tetap akan dilakukan maksimal. 

Baca Juga : Tingkatkan Kesehatan Remaja, One Nurse One School Hadir di Kota Bandung

"Jadi pengawasan yang harus benar-benar secara maksimal. Karena kalau harus mengawasi barang masuk di Bandung, bagaimana caranya mengawasinya. Kecuali barang-barang yang sudah ada di sasarannya," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti