Pemkot Bandung Mulai Melakukan Penertiban Bangunan Permanen
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, apabila pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan berjualan di wilayah yang masuk kategori zona merah menyusul maraknya permintaan izin berjualan di sejumlah area terlarang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, apabila pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan berjualan di wilayah yang masuk kategori zona merah menyusul maraknya permintaan izin berjualan di sejumlah area terlarang.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, pembagian zona dilakukan untuk mengatur keberadaan PKL di Kota Bandung. Terdapat tiga zona yang ditetapkan yakni zona hijau, zona kuning dan merah. Zona merah sepenuhnya dilarang kegiatan berdagang.
"Zona merah itu tidak boleh digunakan untuk berdagang. Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan, dengan catatan tidak menggunakan trotoar yang diperuntukkan bagi difabel. Selain itu, para pedagang wajib menggunakan lapak portable," kata Erwin, Kamis 10 Juli 2025.
Menurut ia, salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah kawasan Klenteng. Pihaknya menerima usulan menjadikan kawasan tersebut sebagai Chinatown. Namun hasil audiensi dengan warga, RW, perwakilan PKL hingga DSDABM menyebut area tersebut masuk dalam zona merah.
“Secara aturan, kawasan itu tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang. Tapi karena masih dalam tahap focus group discussion (FGD) untuk rancangan peraturan wali kota (Raperwal), kami beri kelonggaran terbatas,” ucapnya.
Sambil menunggu hasil final dari Raperwal, Satpol PP telah diperintahkan untuk membersihkan bangunan permanen yang melanggar aturan. Sementara itu, lapak bongkar pasang yang tidak menempati trotoar masih diberi toleransi.
Erwin juga menegaskan, PKL yang tetap nekat berdagang di zona merah akan ditindak tegas.
"Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Untuk saat ini, bangunan permanen langsung dibongkar. Lapak bongkar pasang masih diperbolehkan sampai keputusan resmi keluar," ujar dia.
Ia menambahkan, jalur protokol dan area sekitar tempat ibadah sudah pasti masuk dalam zona larangan. Penertiban juga akan menyasar kawasan lain seperti Soekarno Hatta, terutama terhadap bangunan liar yang digunakan untuk menjual minuman keras.
Namun, pihaknya mengakui penertiban dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran dan personel. "Kami akan menyelesaikannya step-by step," tandasnya. *
Editor : Ahmad Sayuti

