Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan tempat karaoke buka selama bulan Ramadhan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan tempat karaoke buka selama bulan Ramadhan.
hal itu diatur dalam surat edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, dibuatnya aturan tersebut untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Spoiler 2521 Episode 15: Bikin Baper, Na Hee Do dan Baek Yi Jin Nikmati Pergantian Tahun Bersama
"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," ungkap Andhika Permata dikutip dari PMJ News, Minggu, 3 Maret 2022.
Pemprov DKI Jakarta mengatur, jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, diizinkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," imbuhnya.
Menurutnya, SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Di bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
- Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
- Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
- Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Baca Juga: Beri Ucapan Menyambut Ramadhan, Mesut Ozil Unggah Foto Berlatar Masih Indonesia
4.Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
- Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Andhika menyebut aka nada sanksi jika terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.***
Editor : inilahkoran


