Pemprov DKI Siapkan 17 Juta Paket Pangan Bersubsidi di 2025, Anggarkan Rp825 Miliar untuk Warga Rentan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menguatkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Pemprov DKI menargetkan penyaluran hingga 17 juta paket pangan bersubsidi sepanjang tahun 2025.

Pemprov DKI Siapkan 17 Juta Paket Pangan Bersubsidi di 2025, Anggarkan Rp825 Miliar untuk Warga Rentan
Pemprov DKI Siapkan 17 Juta Paket Pangan Bersubsidi di 2025, Anggarkan Rp825 Miliar untuk Warga Rentan

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menguatkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Pemprov DKI menargetkan penyaluran hingga 17 Juta Paket Pangan Bersubsidi sepanjang tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi warga kelompok rentan demi membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebutkan bahwa program ini sebelumnya dirancang untuk menyediakan 14 juta paket, namun pemerintah berencana menambah alokasinya menjadi 17 juta paket.

Program pangan bersubsidi ini telah bergulir sejak 22 Januari 2025 dan dirancang untuk menjaga stabilitas harga, mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan distribusi pangan berkualitas kepada kelompok penerima manfaat.

Hingga Mei 2025, realisasi anggaran yang telah digunakan mencapai Rp205 miliar.

Isi Paket dan Harga Bersubsidi

Setiap paket pangan bersubsidi bernilai Rp352 ribu, namun dijual jauh di bawah harga pasar. Berikut daftar isi dan harga dari satu paket:

  • Daging sapi 1 kg – Rp35.000
  • Daging ayam 1 ekor – Rp8.000
  • Telur ayam 1 papan – Rp30.000
  • Beras 5 kg – Rp30.000
  • Susu sapi 1 karton (24 pcs x 200 ml) – Rp30.000
  • Ikan kembung 1 kg – Rp13.000

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022, dan hanya dapat diakses oleh kelompok masyarakat tertentu yang telah diverifikasi. Mereka adalah:

  1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  2. Tenaga kerja PJLP dengan gaji maksimal 1,1 kali UMP
  3. Lansia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu
  4. Pemegang Kartu Anak Jakarta dan Kartu Pekerja Jakarta
  5. Penghuni rumah susun sesuai ketentuan Dinas Perumahan
  6. Kader PKK tidak mampu
  7. Guru dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP

Setiap penerima hanya dapat membeli satu paket per bulan, dengan menunjukkan kartu identitas yang sesuai kategori. Pembelian dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) dari Bank DKI.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan