Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Kembali Dibuka Juli 2025, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Program pangan bersubsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya kembali digelar pada Juli 2025.

Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Kembali Dibuka Juli 2025, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Kembali Dibuka Juli 2025, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

INILAHKORAN, Bandung – Program pangan bersubsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya kembali digelar pada Juli 2025.

Program ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendukung ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi warga, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dalam keterangannya, pihak Pasar Jaya menyampaikan bahwa program ini menyediakan sejumlah bahan pangan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan daging dengan harga bersubsidi.

Program pangan bersubsidi menyasar beberapa kelompok masyarakat rentan, yang telah masuk dalam data penerima manfaat resmi Pemprov DKI. Mereka yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  • Lansia pemilik Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • Penyandang disabilitas
  • Pemegang Kartu Pangan Jakarta

Berbeda dengan metode konvensional, peserta program wajib melakukan pendaftaran antrean secara daring sebelum menerima bantuan pangan. Proses ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan mempermudah pendataan penerima. Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Memindai kode QR yang tersedia pada berbagai media informasi resmi Pasar Jaya.
  2. Atau langsung mengunjungi situs resmi di antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.

Setelah masuk ke laman pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi formulir dengan data diri yang lengkap dan valid, antara lain:

  • Wilayah pengambilan pangan
  • Lokasi gerai Pasar Jaya yang dipilih
  • Nomor KTP
  • Nomor kartu pangan
  • Tanggal lahir penerima manfaat
  • Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan data identitas, agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Setelah data diverifikasi, sistem akan menampilkan tiket antrean yang harus dicetak atau disimpan secara digital. Tiket ini menjadi bukti resmi dan wajib ditunjukkan saat pengambilan bantuan pangan di lokasi Pasar Jaya yang telah dipilih pada H+1 setelah pendaftaran.

Pasar Jaya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi saat pengambilan bantuan. Jika menemukan indikasi pungli atau kecurangan lainnya, warga diminta segera melaporkannya ke nomor pengaduan resmi 0858-1117-008.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan